Pemanggilan tersebut, guna menyahuti aspirasi masyarakat yang sering mengeluhkan pelayanan rumah sakit maupun BPJS Kesehatan,
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Medan Rajuddin Sagala, Wakil Ketua Komisi B Edward Hutabarat (F-PDI) dan anggota Herri Zulkarnain Hutajulu (F Demokrat), Irsal Fikri (F-PPP), Jumadi (F-PKS), M Yusuf (F-PPP) dan Wong Chun Sen (F-PDI),
Ke-10 rumah sakit itu, yakni, RSUP H Adam Malik, RS Martha Friska, RS Murni Teguh, RSU Bunda Thamrin, RSU Royal Prima, RSU Bina Kasih, RSU Elisabeth, RSUD Pirngadi, RSU Harapan Bunda, dan RSU Herna.
Selain itu, turut hadir Kadis Kesehatan Kota Medan Usma Polita, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Suprianto Syahputra dan Kabid Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan dr Asnila Dewi Harahap.
Anggota Komisi B Jumadi meminta penjelasan kepada BPJS Kesehatan terkait pasien BPJS Kesehatan datang berobat, namun mereka lupa membawa kartu.
Ia mengatakan, karena pasien belum dapat menunjukan kartu, akhirnya pasien itu dikatagorikan sebagaia pasien umum.
Sedangkan, mereka pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Setelah mereka menunjukan kartu BPJS PBI nya, barulah dihitung peserta . Sebelumnya, mereka dihitung sebagai pasien umum. Kita mohon penjelasan," ujar Jumadi.
Ia juga menyampaikan keluhan dokter terkait honor yang diterima terhadap tindakan medis yang dilakukan pada pasien BPJS Kesehatan, masih sangat kecil. Dokter merasa honor yang mereka terima untuk menangani kasus medis yang berkaitan dengan BPJS sangat kecil.Dengan kondisi tersebut, membuat para dokter malas menangani pasien BPJS.
"Ini adalah kenyataan yang selama ini dihadapi pasien, sehingga pasien menggunakan BPJS Kesehatan berbeda penanganannya dengan pasien umum,” katanya.
Menjawab pertanyaan Jumadi, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan Suprianto Syahputra mengungkapkan, secara regulasi Permenkes Nomor 28, pemberlakuan pengurusan administrasi saat berobat yakni, tiga kali 24 jam hari kerja.
Namun, menurut dia, fakta di lapangan yang sering terjadi, dan banyak peserta mengaku bahwa mereka punya kartu BPJS.Tetapi belum diketahui BPJS itu, aktif atau tidak.
Ia menjelaskan, hingga saat ini, masih banyak juga masyarakat yang belum paham mengurus kartu BPJS. Masyarakat berpikir begitu mengurus kartu, bisa langsung aktif.
BPJS tersebut, berlaku setelah diurus, dan 14 hari kemudian kartu baru aktif dan bisa digunakan.
Terkait PBI secara regulasi sudah pasti dijamin, karena sudah terdaftar menjadi peserta.
"Jika tidak membawa kartu memang ada standar administrasi tiga kali 24 jam,” kata Suprianto.
Sementara dari RSU Santa Elisabeth Medan, dr Maria Kristina, mengungkapkan
persoalan pelayanan JKN, permasalahan rata-rata hampir sama dengan rumah sakit lainnya di Medan.
Di RSU Elisabeth, menurut dia, mengenai status kepesertaan, memang diberlakukan menungggu tiga kali 24 jam.
Meskipun pasien datang, tidak dengan menggunakan kartu BPJS atau pasien umum dulu.
"Kami tetap menunggu tiga kali 24 jam, ada kesempatan kalau nanti datang dengan kartu BPJSnya.Namun kalau sudah lewat tiga kali 24 jam, kami mohon maaf, tidak bisa menggunakan kartu BPJS sebagai penjamin," ucap Maria.
Ia menjelaskan, terkait pasien disuruh pulang, dan di rumah sakit tersebut tidak ada ditemukan.
"Hanya kemungkinan pasien yang merasa belum layak pulang, namun diputuskan dokter penanggungj awab pelayanan sudah bisa pulang.Tentu kita pulangkan," katanya.***4***
.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.