Setelah ditimbang, sabu-sabu yang dibungkus plastik asoy hitam itu seberat 100 gram atau satu ons
 Tanjungbalai,  (Antaranews Sumut) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara meringkus seorang pria berintial 'KH' pembawa 1000 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Kamis malam.
  
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Jum'at, mengatakan, tersangka KH (46 tahun) warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur itu ditangkap dikawasan SMKN 5 Jalan Anggur Kelurahan Pahang Kota Tanjungbalai pada Kamis (12/7) sekitar pukul 20.30 Wib.
  
Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dewasa yg mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
  
Atas informasi itu Sat Narkoba melakukan penyelidikan, setelah A1 maka dilakukan upaya penangkapan dengan cara memesan barang (sabu) seberat 100 gram dengan harga Rp57 juta.
 
 Sepakat dengan harga tersebut, transaksi akan berlangsung dilokasi yang ditentukan. Sekitar pukul 20.30 Wib, tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor Nomor Polisi BK 4550 MAU.
 
 Melihat tersangka datang, personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap sepeda motor, pakaian serta badan tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sabu-sabu yang diletakkan dibagasi depan sepeda motor tersebut.
  
"Setelah ditimbang, sabu-sabu yang dibungkus plastik asoy hitam itu seberat 100 gram atau satu ons," ungkap Kapolres di dampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono.
 
 Kepada penyidik, ujar Kapolres,  tersangka menerangkan bahwa ia disuruh mengantar sabu-sabu tersebut oleh laki-laki berinisial "RD" beralamat di Kelurahan  Selat Lancang, Kota Tanjungbalai dengan upah Rp2 juta  apabila selesai kerja mengantar sabu-sabu tersebut.
  
"Kasat Narkoba bersama Tim berupaya melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebegan terhadap rumah RD dengan didampingi oleh Kepling setempat, namun RD tidak ditemukan dirumahnya," kata Irfan Rifai.
   
Sesuai catatan, selain 100 gram sabu-sabu dibungkus plastik asoy warna hitam, barang bukti (BB) lainnya yang turut diamankan dari tersangka yaitu, 1 unit HP  dan 1unit sepeda motor  BK 4550 MAU.
   
Untuk melengkapi berkas, penyidik berupaya melakukan pengembangan jaringan atas, pemeriksaan saksi-saksi dan mengirimkan sample BB serta urine tersangka ke Labfor Polda Sumatera Utara.
 
 Sebelumnya, pada rabu (11/7) Sat Narkoba juga menangkap tersangka "AN" warga Kelurahan Sumber yang memiliki sabu-sabu dengan berat kotor 0,40 gram.

Pewarta: Yan Aswika
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026