Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat Makruf Ritonga, di Stabat, Rabu, mengatakan, sosialisasi itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan penajaman terhadap draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat.
Empat ranperda inisiatif DPRD Langkat tahun 2018 yang akan disosialisasikan itu yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Terpadu, Ranperda tentang Penetapan Nama Jalan di Wilayah Kabupaten Langkat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ranperda tentang Pengembangan Perlindungan dan Pemanfaatan Kebudayaan Daerah.
Sosialisasi ranperda itu sesuai ketentuan pasal 253 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan DPRD dan kepala daerah wajib melakukan penyebarluasan ranperda dan pada ayat (3) menyatakan kegiatannya dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD yakni BPPD.
Pewarta: H.Imam FauziEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.