Langkat, Sumut, 11/7 (Antara) - Empat rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, disosialisasikan kepada elemen masyarakat dan pemerintah setempat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat Makruf Ritonga, di Stabat, Rabu, mengatakan, sosialisasi itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan penajaman terhadap draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat.
Empat ranperda inisiatif DPRD Langkat tahun 2018 yang akan disosialisasikan itu yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah Terpadu, Ranperda tentang Penetapan Nama Jalan di Wilayah Kabupaten Langkat, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ranperda tentang Pengembangan Perlindungan dan Pemanfaatan Kebudayaan Daerah.
Sosialisasi ranperda itu sesuai ketentuan pasal 253 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan DPRD dan kepala daerah wajib melakukan penyebarluasan ranperda dan pada ayat (3) menyatakan kegiatannya dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD yakni BPPD.
DPRD sosialisasikan empat ranperda inisiatif
Rabu, 11 Juli 2018 19:14 WIB 2024