Tebing Tinggi (Antaranews Sumut)- Ada beberapa kasus yang populer ditangani Pengadilan Agama (PA) yakni masalah perceraian,dispensasi nikah dan masalah wakaf.
Ada sekitar 80 persen kasus cerai yang ditangani PA Kota Tebing Tinggi, dan penanganannya PA tidak serta merta menceraikan orang, melainkan dengan pertimbangan yang matang.
Hal ini disampaikan Pj.Ketua PA Tebing Tinggi Rasyid Mumtaz dalam acara temu ramah Forkopimda Tebing Tinggi dihadiri walikota H.Umar Zunaidi Hasibuan dan unsur FKPD bersama para tokoh masyarakat dan agama Selasa (17/4).
Disampaikan Ketua PA selain kasus perceraian sampai bulan Maret 2018 PA juga sudah menerima 15 kasus Dispensasi Nikah, dan 14 kasusnya sudah diselesaikan.
Dalam islam tidak istilah nikah siri,karena siri itu artinya rahasia, makanya tidak ada nikah yang rahasia, itu hanya sebutan saja yang ada nikah tidak tercatat
Untuk itu nikah itu seharusnya tercatat di KUA, dan KUA yang bertanggungjawab syahnya sebuah pernikahan. ujarnya.
Sementara Walikota H.Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan prihatin terhadap kasus dispensasi nikah yang ada di Tebing Tinggi, sudah ada 15 kasus.
Pada umumnya yang memohon dispensasi nikah itu adalah warga yang punya perekonomian sangat lemah.
Dan ini bukan semata salah mereka tetapi juga salah kita, karena kurangnya perhatian dan penyuluhan kepada mereka-mereka,untuk itu diperlukan formalasi yang baru.
Pemerintah berusaha melakukan pernikahan dini, karena dikhawatirkan pasangan tersebut tidak mampu merawat anak secara baik dan benar, yang nantinya akan menjadikan anak stanting.
Bagian lain yang disampaikan Walikota menghadapi bulan suci ramadhan untuk lebih menyiapkan diri untuk lebih khusuk menjalankanya, saling menghargai dan menghormati.
Diingatkan Walikota waktu yang berdekatan antara Pilkada dengan Ramadhan, dan jangan sampai bulan ramadhan dimanfaatkan intuk pilkada,ini akan mengganggu kekhusukan orang beribadah.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Katua DPRD H.Hazly Ashari Hasibuan,Kajari Tebing Tinggi,Kapolres Tebing Tinggi dan Ketua PN Tebing Tinggi serta para tokoh ormas se Tebing Tinggi.
Perceraian, kasus populer di pengadailan agama
Selasa, 17 April 2018 14:04 WIB 1625
PA tidak serta merta memutuskan perkara perceraian ada mekanismenya