Sibolga (Antaranews Sumut)- KPU Sibolga telah melakukan uji publik terkait jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) Sibolga dalam pemilihan Legislatif 2019 nanti.
Dalam uji publik itu ada dua aspirasi yang ditampung oleh KPUD, yakni tetap dua Dapil, dan tambah menjadi menjadi empat Dapil.
Demikian penjelasan Ketua KPUD Sibolga, Nadzran ketika dikonfirmasi usai acara Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Sibolga dalam rangka Pemilu 2019 bersama Partai Politik, pemerintah daerah dan juga insan pers, Rabu di Hotel Dainang Sibolga.
Dijelaskan Nadzran, adanya pembahasan penambahan Dapil di Sibolga sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan adanya usulan dari masyarakat agar ditambah Dapil di Sibolga, mengingat penyaluran aspirasi masyarakat.
"Kita menampung kedua usulan itu untuk disampaikan ke KPUD Provinsi dan diteruskan ke KPU-RI. Jadi keputusan apakah tetap dua Dapil atau tambah menjadi empat Dapil, itu tergantung putusan dari KPU-RI. Untuk itulah kami dari KPU setempat menggelar dialog publik ini bersama dengan masyarakat, bersama dengan partai Politik, insan pers," katanya.
Ditambahkannya, rata-rata Partai Politik mengharapkan agar tetap dua Dapil seperti dulu, namun dari kalangan masyarakat dan mewakili insan Pers adanya penambahan Dapil menjadi empat, demi terbukanya peluang untuk mendapatkan calon anggota dewan yang lebih berkwalitas.
“Keputusan tambah atau tidaknya Dapil di Kota Sibolga tergantung keputusan KPU-RI,”tegas Nadzran.
Sebelumnya Komisoner KPUD Sibolga, Salmon Tambunan dalam diskusi menjelaskan, bahwa jumlah anggota DPRD Sibolga tahun 2018 sebanyak 20 kursi sesuai dengan jumlah penduduk Sibolga sebanyak 96.538.
Untuk mendapatkan satu kursi, harus mengantongi jumlah suara minimal 4.826 suara.
"Saya yakin dengan adanya PP 18, jumlah peminat menjadi calon anggota dewan pasti bertambah. Harapan kita KPU pusat bisa memberikan putusan yang adil nantinya,”harap Salmon.