Aekkanopan (Antaranews Sumut) - Satlantas Polsek Kualuhhulu mengamankan 73 bungkus daun ganja kering saat melaksanakan razia rutin di Jalan Sudirman Aekkanopan.

Kapolsek Kualuhhulu AKP R Sihombing SH mengatakan,selain barang bukti ganja kering itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka yaitu Hardiyanto (34), Warga Blangkejeren Aceh, Carlos Ginting (38) dan Tri Sutrisno (30), Warga Pancurbatu Deli Serdang.

Dari tangan tersangka petugas turut mengamankan daun ganja kering sebanyak 73 pack atau sm 73 kg yang dimasukkan ke dalam tiga kantong goni plastik dan satu unit mobil Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi BB 1067 WA.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan personil Satlantas ke Polsek Kualuhhulu untuk diamankan. Tidak berselang lama petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jama Kita Purba datang ke Mapolsek Kualuhhulu menjemput barang tersebut.

Dari informasi yang dirangkum, penangkapan pagi hari itu berawal saat personil Satlantas Unit Aekkanopan menggelar razia rutin di depan pos lantas tersebut. Saat razia, dari arah Medan melintas mobil Suzuki APV warna silver yang dikendarai ketiga pelaku ke arah Rantauprapat.

Ketika hendak dihentikan seorang petugas, mobil itu tidak mau berhenti. Tiga personil lantas menghadangnya dari depan sehingga mobil tertahan dan tidak dapat. Dua dari tiga penumpang mobil lari, tapi berhasil ditangkap oleh personil Satlantas dan Reskrim Polsek Kualuhhulu.

Carlos Ginting yang ditanya wartawan mengaku dirinya hanya disuruh mengantar mobil sampai daerah Kota Pinang Kabupaten Labusel dengan imbalan Rp1 juta. Ia menyatakan tidak tahu kalau mobil yang dibawanya berisi ganja kering.



Pewarta: Sukardi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026