Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MA (21), yang merupakan residivis kasus pencurian dan kini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan MA ditangkap di rumahnya di Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Senin (31/8) sore.

"Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap untuk dipasok ke pengedar lain," ujar Rafli di Medan, Minggu (6/9).

Ia menjelaskan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Medan Tembung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari.

Petugas kemudian menangkap MA ketika diduga hendak mengedarkan narkotika.

Rafli mengatakan MA bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Pada 2023, pelaku pernah menjalani hukuman penjara karena kasus pencurian dan bebas pada 2025.

"Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya," katanya.

Menurut dia, setelah bebas dari penjara, MA sempat bekerja di pasar malam. Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pelaku kemudian diduga memilih menjadi bandar sekaligus pengedar ganja.

Dalam menjalankan aksinya, MA diduga memasok dan mengedarkan ganja di wilayah Medan Tembung dan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

"Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Dia mampu menjual lebih dari 100 paket ganja dalam kurun waktu satu pekan," ujar Rafli.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan MA.

Rafli mengatakan polisi telah mengantongi identitas pemasok ganja kepada pelaku dan masih melakukan pengejaran.

"Saat ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas," ujar Rafli.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026