Gunungsitoli, 20/1 (Antarasumut)- Karena memiliki narkotika dan obat obat terlarang (Narkoba) jenis ekstasi, ORA alias Oky (23) mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Gunungsitoli ditangkap Polisi.
Oky warga Desa Boyo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Nias di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kota Gunungsitoli, Senin (18/1).
Kapolres Nias AKBP.Bazawato Zebua, SH, MH melalui Pjs.Paur Humas Polres Nias Aiptu.Osiduhugo Daeli yang ditemui di Mapolres Nias membenarkan, Sat Res Narkoba Polres Nias telah menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Gunungsitoli berinisial ORA alias Oky.
Mahasiswa tersebut ditangkap karena memiliki tiga butir pil ekstasi, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oky saat ini menurut Pjs.Paur Humas Polres Nias telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Penangkapan Oky berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi mendapat informasi jika seseorang kerap menjual pil ekstasi di salah satu hotel yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli. Informasi tersebut kemudian dikembangkan, dan berhasil mengamankan Oky beserta tiga butir pil ekstasi,†tutur Pjs.Paur Humas Polres Nias.
Kepada penyidik, Oky mengaku mendapat barang haram tersebut dari D yang tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kota Gunungsitoli. Tiga butir pil ekstasi tersebut menurut Oky hendak dijual kepada seseorang dengan harga Rp 1.200.000.
Atas perbuatannya, Oky dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dari undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara.