Kotapinang, 13/12 (Antarasumut) - Sejumlah warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengeluh menghadiri persidangan atau menyaksikan kerabat mereka di PN Kotapinang karena tidak difungsikan selama tiga bulan terakhir.
Mereka terpaksa pergi ke Kantor PN Rantauprapat yang berjarak 56 kilometer dari Kotapinang. Padahal, gedung tempat persidangan tersebut baru saja direhabilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada TA 2016.
“Nggak tahu mengapa sidang tidak digelar lagi di Kotapinang. Padahal gedung tempat persidangan sudah bagus dan baru direhabilitasi,†kata keluarga terdakwa, Irpan, 32, warga Jalan Kampung Baru, Kotapinang kepada wartawan, Rabu.
Irpan mengharapkan persidangan kembali digelar di Kotapinang. Sebab, selain tidak efisien, sidang di Rantauprapat juga sangat menyulitkan karena jarak tempuh yang jauh.
“Biasanya dulu dua kali seminggu sidang digelar di Kotapinang. Sekarang kami harus ke Rantauprapat dan biaya akomodasi menjadi lebih mahal dan sangat tidak efisien,†katanya.
Ketua PN Rantauprapat, Sobandi ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, persidangan tidak dilakukan di tempat Persidangan PN Rantauparapat di Kotapinang karena kehabisan anggaran operasional.
Namun Januari persidangan akan aktif kembali dan anggarannya telah diperbaiki menjadi sampai Desember 2018 untuk melaksanakan sidang keliling hakim dan panitera.
“Kehabisan anggaran Dipa 03. Tahun lalu, anggaran oprasional hanya sampai Oktober. Januari 2018 mendatang pelaksanaan sidang akan dilaksanakan kembali, sehingga tidak ada lagi kendala seperti sekarang,†katanya.