Padangsidimpuan, 4/12 (Antarasumut)- Paripurna pengesahan P-APBD) Pemkot Padangsidimpuan tahun anggaran 2017 molor dari jadwal yang telah ditetapkan yaitu Senin, (4/12) pukul 14.00 WIB dalam pengesahaannya.
Pantauan di gedung perwakilan rakyat Kota Padangsidimpuan tersebut terlihat pelaksanaan pengesahan paripurna P APBD Tahun Anggaran 2017, berulang kali mengalami penundaan karena tidak lengkapnya perwakilan dan forum pada rapat paripurna pengesahan P APBD Pemkot Padangsidimpuan.
Rapat paripurna pengesahan P APBD Tahun Anggaran 2017 tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Edi Jurianto Harahap dan beberapa anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.
Sementara, Sekwan DPRD Kota Padangsidimpuan Irfan Bahri, mengatakan, sejumlah anggota DPRD Kota Padangsidimpuan sedang melakukan perjalanan dinas yang ke medan, jakarta dan ada juga urusan partai, ucapnya di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, sehingga pelaksanaan pengesahan paripurna P APBD menjadi molor dan tertunda kembali.
Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap, yang hadir pada rapat paripurna tersebut tidak banyak komentar saat menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan, katanya, "jika disuruh menunggu ya kita tunggu, sesuai mekanisme yang ada."
Turut juga menghadiri Rapat paripurna pengesahan P APBD Padangsidimpuan tersebut, seperti Kejari Kota Padangsidimpuan, Waka Polres Padangsidimpuan dan sejumlah SKPD Pemkot Padangsidimpuan.
Kemudian dalam instruksi yang disampaikan Marataman Siregar, anggota DPRD dari Partai Hanura dalam rapat tersebut, peraturan DPRD Kota Padangsidimpuan nomor 1 tahun 2015 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, sesuai bunyinya pada bagian kedua pengambilan keputusan pasal 121 ayat 4 apabila kourum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi rapat ditunda paling banyak dua kali dengan masa tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 jam.
Kemudian pada ayat 5, apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 kourum juga belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 hari sampai waktu yang ditetapkan oleh badan musyawarah, ucapnya.
Dari hasil yang telah disampaikan tersebut, pimpinan rapat bersama anggota DPRD lainnya langsung memutuskan untuk kembali menunda rapat hingga penundaan rapat tersebut dibuka kembali pada Rabu 6 Desember 2017 pukul 09.00 WIB.
Pengesahan P APBD 2017 Pemkot Padangsidimpuan Molor
Senin, 4 Desember 2017 18:25 WIB 2208
pimpinan rapat bersama anggota DPRD lainnya langsung memutuskan untuk kembali menunda rapat hingga penundaan rapat tersebut dibuka kembali pada Rabu 6 Desember 2017 pukul 09.00 WIB.