Medan (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi persetujuan anggota DPRD Sumut atas usulan pemerintah provinsi (pemprov) terkait Ranperda perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) menjadi Perseroan Terbatas (PT) AIJ.
"Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong pengembangan, dan pengelolaan BUMD lebih profesional," ucap Surya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut terkait penyampaian persetujuan usul Ranperda Provinsi Sumut 2026 tentang perubahan status hukum PD AIJ menjadi PT AIJ di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Rabu (6/5).
Rapat paripurna ini turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Wakil Ketua DPRD Sumut Sutarto, serta pimpinan dan anggota dewan lainnya.
Wagub mengatakan, persetujuan anggota dewan ini bakal melanjutkan ranperda tersebut ke tahap pembahasan berikutnya sebelum pengesahan.
"Kalau sudah disetujui, tentu bisa masuk untuk pembahasan di DPRD. Nanti kita siapkan segala sesuatunya. Intinya kita fokus untuk pengembangan perusahaan ini,” ujar Surya.
Dalam rapat paripurna ini juga dibahas persetujuan kerja sama antara Ironman Group AS dengan Pemprov Sumut atas pengembangan pariwisata dan kebudayaan berkelanjutan.
Inisiatif ini diarahkan untuk menghadirkan ajang olahraga berskala nasional maupun internasional sebagai upaya mendorong pertumbuhan kawasan wisata.
“Agar program wisata yang dilaksanakan di Sumatera Utara ini bisa lebih baik," tutur Surya.
Pihaknya juga mengungkapkan, ajang dengan skala besar ini sangat mendukung kehadiran wisatawan dan sekaligus memperkenalkan objek wisata kepada dunia, khususnya Danau Toba.
"Semoga ini berdampak sangat baik bagi kita,” kata Surya.
Anggota DPRD Sumut Aripay Tambunan menilai, perubahan status hukum PD AIJ menjadi PT AIJ telah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Ketentuan Peraturan Pemerintah sudah mengatur bahwa BUMD didorong melakukan perubahan bentuk atau status hukum, dari perusahaan daerah menjadi PT, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda)," katanya.
"Jadi sebenarnya ini sudah lama, dan kita apresiasi langkah Pemprov Sumut menyiapkannya,” sebut Aripay.
Pewarta: Muhammad SaidEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026