Kotapinang, 7/11 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengusulkan kenaikan upah mnimum kabupaten (UMK) di tahun 2018 sebesar Rp2.530.000 untuk mendorong produktifitas para pekerja di daerah.
"Kemarin sudah diputuskan dalam pertemuan yang dihadiri pihak pekerja dan pengusaha. UMK 2018 yang diusulkan mengalami kenaikan dari tahun ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel, Sutrisno kepada wartawan, Selasa di Kotapinang.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat usulan tersebut akan disampaikan ke Pemprovsu, setelah diteken oleh bapak bupati. Menurutnya, UMK tersebut mengalami kenaikan 8,35 persen dari UMK 2017, yakni sebesar Rp2,3 juta.
Formula dalam menentukan besaran UMK tersebut telah diatur dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni besaran UMK tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dengan angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Dia berharap, penetapan UMK ini dapat mendorong produktifitas para pekerja di Kab. Labusel.
Manajer Humas PT. ABM yang juga pengurus Apindo Kab. Labuhanbatu dan daerah pemekarannya, Daniel Samosir mengaku patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia berharap UMK yang cukup besar itu dapat merangsang produktifitas pekerja dan meningkatkan kedisiplinan. "Kami selaku dunia usaha tetap patuh terhadap ketentuan. Pada 2017 ini tidak ada permasalahan terkait upah di Kab. Labusel," katanya.