"Berbagai jenis barang milik negara yang dimusnahkan ini masuk ke Indonesia secara ilegal dan melanggar Undang Undan Kepabeanan"Tanjungbalai, Sumut, 26/10 (Antara) - Bea dan Cukai Teluk Nibung di Kota Tanjungbalai memusnahkan berbagai jenis barang milik negara dengan cara dihancurkan dan dibakar, diareal penyimpanan barang di pelabuhan Bagan Asahan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung MS Alim di Tanjungbalai menjelaskan, barang milik negara yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya mau pun serah terima dari institusi terkait periode Oktober 2016 hingga April 2017 yang telah mendapat persetujuan kepala KPKNL Kisaran atas nama Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
"Berbagai jenis barang milik negara yang dimusnahkan ini masuk ke Indonesia secara ilegal dan melanggar Undang Undan Kepabeanan," ujar MS Alim kepada pers.
Dalam kesempatan itu Kepala BC Teluk Nibung ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh institusi yang turut serta membantu pihaknya dalam melaksanakan tugas, yaitu Dit Polair Polda Sumut KP II 2022, Lanal Tanjung Balai-Asahan, Polres Asahan, Polres Labuhanbatu, Polres Tanjungbalai.
Demikian juga terhadap Detasemen Polisi Militer I/1, Koramil 08/PB Asahan, Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu Sektor NA IX-X, Polsek Tanjung Balai Selatan Polsek Teluk Nibung, Polsek Datuk Bandar dan Satuan Kepolisian Perairan Tanjungbalai.
Menurut Kepala seksi P2BC Teluk Nibug Andry Irawan, barang milik negara yang dimusnahkan berupa, 273 ballpress, 264 karung, 10 karton pakaian bekas, 395 karung bawang merah, 110 unit handphone bekas, 2 unit tablet bekas, 2 unit laptop bekas.
Selanjutnya, 3 karung kain perca bekas, 16 buah ban mobil bekas, 37 buah ban motor bekas, 24 karung minyak goreng merk Knife, 1 karung Sereal Nestle, 35 pcs tas bekas. 40 pasang sepatu bekas 105 pcs ikat pinggang bekas.
"Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap upaya pelanggaran pidana maupun administrasi yang telah diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan," kata Andry Irawan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Koja Olivia, Kapolres Tanjungbalai, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Karantina Tumbuhan, Kadis Perindag Tanjungbalai, mewakili Kapolres Asahan dan Instansi terkait lainnya.***2*** (KR-YWK)
Pewarta: Yan AswikaEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.