Hal Ini disampaikan Walikota Padangsidimpuan, Andar Amin Harahap, kepada ANTARA, Jum'at.
Kota Padangsidimpuan yang sudah berusia 16 tahun tersebut berdasarkan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001, Kota Padang Sidimpuan ditetapkan sebagai Daerah Otonom, mengingat saat ini Otonomi daerah diterapkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kota Padangsidimpuan yang sudah berusia 16 tahun tersebut berdasarkan, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001, Kota Padang Sidimpuan ditetapkan sebagai Daerah Otonom, mengingat saat ini Otonomi daerah diterapkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Maka dari itu setiap daerah dituntut untuk mandiri agar mampu bersaing dan menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya, salah satunya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat serta peningkatan daya saing daerah, ucap Walikota Andar Amin Harahap.
Ia juga menambahkan, kemudian sejak tanggal 21 Juni 2001, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001, Kota Padang Sidimpuan ditetapkan sebagai Daerah Otonom dan merupakan hasil penggabungan dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, serta Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
SKPD yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik dan pelayanan masyarakat harus bisa meningkatkan pelayanannya, seperti Dinas Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perizinan, dan lainnya yang langsung bersentuhan kepada masyarakat, katanya.
Camat, Lurah, Kepala Desa serta kepala lingkungan dapat meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban dalam meningkatkan pelayanan kepada publik atau masyarakat. Di samping itu melakukan pengawasan serta perhatian kepada seluruh warga di wilayah tugasnya masing-masing, sehingga pelayanan publik itu dirasakan masyarakat langsung untuk enam kecamatan yang ada di Kota Padangsidimpuan, tegasnya.
Ia juga menambahkan, kemudian sejak tanggal 21 Juni 2001, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2001, Kota Padang Sidimpuan ditetapkan sebagai Daerah Otonom dan merupakan hasil penggabungan dari Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, dan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, serta Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
SKPD yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik dan pelayanan masyarakat harus bisa meningkatkan pelayanannya, seperti Dinas Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perizinan, dan lainnya yang langsung bersentuhan kepada masyarakat, katanya.
Camat, Lurah, Kepala Desa serta kepala lingkungan dapat meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban dalam meningkatkan pelayanan kepada publik atau masyarakat. Di samping itu melakukan pengawasan serta perhatian kepada seluruh warga di wilayah tugasnya masing-masing, sehingga pelayanan publik itu dirasakan masyarakat langsung untuk enam kecamatan yang ada di Kota Padangsidimpuan, tegasnya.