Petugas Pengawasan Peredaran Tumbuhan Satwa Liar BKSDA Sumatera Utara Pelabuhan Belawan, Zakaria, di Medan, Selasa, mengatakan ke-350 lembar kulit ular yang disita tersebut merupakan hasil tangkapan dari seorang penumpang kapal KM Kelud berinisial R.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Simalingkar, Medan Tuntungan itu akan berangkat dari Pelabuhan Belawan tujuan Tanjung Priok.
Ke-350 lembar kulit ular yang sudah dikeringkan tersebut oleh pelaku dikemas dalam kardus ukuran besar dan kardus tersebut dibaluti goni dalam upaya menyamarkan dan mengelabui petugas.
Awalnya pihaknya curiga melihat gerak-gerik pelaku saat menaiki kapal KM Kelud dan berdasar kecurigaan tersebut pihaknya lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut.
Dari pengakuan pelaku, kulit ular yang akan dijual kepada Sudiyanto, warga Desa Kutajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ia dapatkan dari sejumlah pemburu ular dari Kota Medan dan sekitarnya.
"Saat kami periksa surat-suratnya, pelaku tidak memilikinya. Seperti izin angkutan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri," katanya.
Dalam upaya penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mengamankan barang bukti dan pelaku di kantor BKSDA Sumut.
"Saat kami periksa surat-suratnya, pelaku tidak memilikinya. Seperti izin angkutan tumbuhan dan satwa liar dalam negeri," katanya.
Dalam upaya penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mengamankan barang bukti dan pelaku di kantor BKSDA Sumut.
Keterangan Zakaria Petugas Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar BKSDA Sumut Pelabuhan Belawan<