Binjai, Sumut, 15/3 (Antara) - Pemerintah Kota Binjai, Sumatera Utara, menjalin kerja sama penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dengan kejaksaan negeri setempat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Binjai Muhammad Idaham di Binjai, Rabu, terkait dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan antara kedua instansi.
Menurut Idaham, kesepakatan yang dilakukan itu menyangkut penanganan bersama penyelesaian masalah bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkot Binjai.
Ruang lingkup kerja sama itu yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, serta kerja sama dalam rangka peningkatan kompetensi teknis dalam bentuk pendidikan, pelatihan, lokakarya, seminar, dan sosialiasi.
Pendampingan dan pendapat hukum melalui Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) itu diperlukan karena banyak ketentuan dari kementerian yang memuat penafsiran berbeda dari setiap orang memandangnya.
"Melalui pendampinan ini agar dalam pelaksanaan kegiatan bisa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaannya bisa aman," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Wilmar Ambarita menjelaskan, TP4D itu akan melakukan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pekerjaan.
Pihaknya berkeinginan agar dalam pelaksaan tugas, tidak ada rasa khawatir bagi pejabat terkait akan diperiksa secara hukum.
"Ini harus benar-benar dimanfatkan, jika ada proyek yang bernilai signifikan perlu pendapat hukum, agar melibatkan TP4D untuk mengawal dan mengawasi," katanya.
Namun pengawalan tersebut bukan dalam persepsi negatif, tetapi agar dalam pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan serta kerugian negara.