Simalungun, Sumut, 22/2 (Antarasumut) - Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, merancang pemasang portal larangan melintas bagi truk pengangkut barang di jalan-jalan strategis kabupaten.
"Upaya itu untuk mengantisipasi kerusakan jalan kabupaten, khususnya yang berada di sekitar perkebunan dan pabrik kelapa sawit," kata Kepala Dinas Perhubungan, Ramadani Purba, Rabu.
Sebelum pemasangan portal kata Ramadani, Dinas Perhubungan akan memasang rambu larangan melintas bagi truk yang melebihi kapasitas jalan kabupaten atau klasifikasi III C dengan berat maksimal delapan ton.
Ramadani mengatakan, Dinas Perhubungan sudah menyurati pengelola perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Simalungun untuk tidak lagi menggunakan truk yang kapasitas muatannya melebihi jalan kabupaten untuk mengangkut hasil perkebunan.
Pemasangan portal itu dititikberatkan di Kecamatan Bosar Maligas, Pematang Bandar, Bandar dan Tapian Dolok, Dolok Batu Nanggar yang merupakan kawasan perkebunan.
Anggota DPRD Simalungun, Mansur Purba mendukung penertiban kendaraan atau truk pengakut barang yang melintasi jalan kabupaten melebihi kapasitan jalan yang sudah ditentukan.
Politisi Partai Demokrat itu menilai, truk yang melintas melebihi kapasitan jalan menjadi pemicu cepatnya jalan kabupaten rusak, khususnya di sekitar kawasan perkebunan.
Menurut Mansur, Dinas Perhubungan harus bisa bersikap tegas menertibkannya, karena yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah. ***4***
Dinas Perhubungan Simalungun Rancang Portal Jalan Perkebunan
Rabu, 22 Februari 2017 13:28 WIB 3798
truk yang melintas melebihi kapasitan jalan menjadi pemicu cepatnya jalan kabupaten rusak, khususnya di sekitar kawasan perkebunan