“Rp.16,5 M ini adalah nilai kontrak yang harus dibayarkan Pemko, sedangkan nilai pagu Rp.18 M lebih.
Padangsidimpuan,19/1 (Antarasumut) - Pemkot Padangsidimpuan terhutang Rp.16,5 miliar lebih kepada pihak ketiga atau rekanan selaku penyelenggara pekerjaan proyek di Kota Padangsidimpuan.

Itru akibat Serapan Dana Alokasi Khusus 2016 tidak terserap secara utuh dan benar Pemerintah Kota Padangsidimpuan lalai dalam menyampaikan progress report dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016 untuk bidang fisik, sehingga

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padangsidimpuan, Khoiruddin Nasution, Kamis (19/1) kepada Antarasumut menuturkan, kondisi itu terjadi pada 15 Desember 2015 pengesahan APBD tahun 2016, kemudian beberapa hari kemudian edaran surat Kemenkeu tentang DAK terbit. 

Pada Maret 2016 turun DIPA tentang DAK sekaligus panjar 30 persen dari total DAK. April 2016 pemerintah setempat membuat Perwal tentang perubahan APBD dengan mencantumkan DAK, baru ditenderkan. “Perwal ini tidak sampai di kita,(DPRD.red), ucapnya.

Akibatnya pemerintah pusat tidak lagi mencairkan dana tersebut karena telah melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Akibat kelalaian Pemko Padangsidimpuan itu, tidak hanya merugikan pihak ketiga atau rekanan, namun juga masyarakat karena akan terpangkas beberapa anggaran atau program kegiatan yang langsung menyentuh sasaran ke masyarakat.

Sebab anggaran untuk kegiatan masyarakat ini akan terpotong untuk menutupi utang Pemko karena harus ditampung dalam APBD 2017.

Setelah ditenderkan, katanya, dokumen kontrak mereka (Pemko) buat pembayaran setelah perubahan APBD dan perubahan APBD disahkan pada Oktober 2016. 

"Baru ini lah tahapan pembayaran termin I dari dana DAK bisa dilakukan walaupun dana tadi sudah masuk ke rekening pada Maret,terangnya.



Pewarta: Khairul Arief
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026