Pengambilan keputusan terhadap ke empat Ranperda tersebut melalui rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, di ruang sidang dewan, Jumat.
Adapun Ranperda yang disetujui untuk diundangkan tersebut, pertama tentang urusan Pemerintah Daerah, kedua tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ketiga tentang Gotong Royong Masyarakat, dan terakhir Perda tentang P-APBD 2016.
Bupati Tapanuli Selatan H.Syahrul M.Pasaribu SH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada eksekutif maupun legislatif yang secara bersama membahas demi kesempurnaan Ranperda untuk dijadikan Perda.
"Terhadap beberapa saran dan pendapat untuk perbaikan yang direkomendasi Pansus maupun komisi-komisi DPRD, akan segera ditindaklanjuti dan selanjutnya disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah Perda urusan Pemda ditetapkan dan diundangkan, maka akan menjadi pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menyangkut Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah akan menjadi dasar penyusunan peraturan Bupati tentang Suorta, serta tata kerja perangkat daerah.
Syahrul juga mengapresiasi anggota dewan yang telah mengajukan Perda inisiatif tentang Gotong Royong masyarakat tersebut.
"Perda Gotong Royong masyarakat ini dinilai urgen dalam rangka membangkitkan kembali nilai nilai tentang gotong royong yang ada di masyarakat dus melestarikannya,"sebutnya.
Selain itu tambah Syahrul, sejalan Tufoksi Camat yang diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 pasal 225 sejalan semangat dan nilai "marsialap ari" atau kearifan lokal tumbuh kembali.
Syahrul juga menyadari bahkan mengapresiasi evaluasi untuk dalam penyempurnaan penyusunan Ranperda P-APBD Tahun Anggaran 2016 ada berbagai masukan, kritikan pastilah ada baik disampaikan Komisi/Gabungan Komisi.
Pada P-APBD 2016 Tapanuli Selatan, jelas Syahrul, lebih banyak bersifat pergeseran akibat pengurangan anggaran terkait berkurangnya realisasi pendapatan yang telah ditetapkan pada APBD induk.
"Oleh karenanya perlu dilakukan penyesuaian program dan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atasan seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Non Fisik.
Sebagai tindak lanjutnya, Rancangan P-APBD 2016 tersebut akan dievaluasi kepada Gubernur Sumatera Utara guna tercapainya keserasian antara kebijakan daerah maupun kebijakan Pemprov dan kebijakan Nasional.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.