"Secepatnya, sebab sudah kita ajukan ke DPRD untuk dibahas," kata Rapidin.
Samosir, 28/3 (Antarasumut) - Kabupaten Samosir belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah dalam kurun waktu 10 tahun.
Hal itu terungkap dalam rapat DPRD dengan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon pada pembahasan agenda rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat, Senin.
Pimpinan rapat, Nasib Simbolon menjelaskan, RTRW Kabupaten Samosir pernah dibahas dan dirumuskan pada 2006 dengan pembentukan panitia khusus (pansus).
Bahkan Pansus yang diketuai Poltak Sinaga mengundang analisis dan akademisi dari Universitas Sumatera Utara.
"Namun sampai saat ini belum ada, saya tidak tahu faktor penyebabnya," kata Nasib.
Mempertimbangkan kondisi itu, DPRD menggelar rapat menghadirkan bupati dan para kepala dinas untuk mempersatukan persepsi, sehingga RTRW bisa secepatnya disahkan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala mengakui jika RTRW Kabupaten Samosir sangat lambat disahkan.
"Mungkin Kabupaten Samosir yang paling lambat RTRW-nya disahkan dibandingkan kabupaten lain," kata Jabiat.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon mengupayakan pensahan Perda RTRW Kabupaten pada tahun 2016.
"Secepatnya, sebab sudah kita ajukan ke DPRD untuk dibahas," kata Rapidin.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.