Pandan, 24/10 (Antarasumut) - KPUD Tapanuli Tengah menyelenggarakan Sosialiasasi dan Bintek tentang laporan awal dana kampanye. Kegiatan ini dilangsungkan di PIA Hotel Pandan, Minggu sore, (23/10), yang diikuti para pasangan Balon Bupati maupun para tim sukses Hal ini dikatakan Ketua KPUD Tapteng, Halomoan Lumbantobing ketika dikonfirmasi Senin.
Dalam acara tersebut dibahas tentang batasan dana kampanye yang dari pihak ketiga. Dimana untuk perseorangan dana sumbangan yang diijinkan maksimal Rp75juta. Sedangakan untuk badan usaha swasta paling besar Rp750 juta.
“Sesuai dengan aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2016, disana diatur batasan sumbangan dana kampanye baik itu sumbangan perseorangan atau badan usaha swasta. Dengan demikian, para Paslon ini akan diketahui oleh publik berapa besar dana kampanye mereka dari pihak ketiga,â€sebut Halomoan.
Dijelaskan Halomoan, bahwa masing-masing Paslon nanti akan memiliki ankuntan publik yang difasilitasi oleh KPU. Jadi para paslon akan berkoordinasi dengan ankuntan dalam mempergunakan dana kampanye.
Sementara itu sesuai dengan tahapan, hari ini Senin, masing-masing Paslon sudah membuka rekening kampanye, sekaligus laporan dana awal kampanye.
“Jadi ada tiga pelaporan terhadap dana kampanye ini. Diantatanya, pelaporan awal dana kampanye, laporan dana kampanye yang sedang berlangsung. Dan laporan dan penggunaan dan penggeluaran dana kampanye. Ketiga hal ini wajib dilaporkan ke KPU,â€tegas Ketua KPUD Tapteng.