Tebing Tinggi,19/10(Antarasumut) - Salah satu alasan pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) enggan mendaftarkan usahanya ke Hak atas Kekayaan Inteletual (HKI) adalah besarnya biaya yang harus dikeluarkan serta sulitnya syarat-syarat dan berkas yang harus dilengkapi.
Padahal saat ini, banyak kemudahan yang bisa diperoleh pelaku UMKM dalam melakukan pendaftaran hak cipta, mulai dari memangkas waktu, hingga lebih mudah dan cepat, bahkan sampai tidak perlu membayar alias gratis.
Harus difahami bahwa semua produk usaha bisa dipatent-kan,sebagai antisipasi agar produk dalam negeri tidak dijiplak pihak lain.
Karena itu, Pemerintah Daerah diminta aktif untuk mendaftarkan hak cipta dari produk khususnya UMKM, sebab jika tidak tedaftar, maka produk usahanya tidak memperoleh perlindungan hukum.
Hal itu diungkap tim fasilitator pada kegiatan ‘Seminar Perlindungan UKM Indonesia Melalui Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Rabu (19/10), di Aula Hotel Malibow Tebing Tinggi dibuka Kadis Kouperindag diwakili Kabid Perdagangan Fachri S.Sos didampingi Dendry Gunadi dari Ditjen P2E Kementrian Perdagangan RI.
Acara seminar sekaligus Fasilitasi HKI yang digelar Direktorat Pengembangan Produk Ekspor (PEE) Ditjen Pengembangan Eksport Nasional (PEN) Kementrian Perdagangan bekerjsama dengan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Tebingtinggi
Seminar diikuti 50 pelaku UMKM Tebing Tinggi menghadirkan tiga orang narasumber masing-masing, Dafit Marpaung SH dari Direktorat PPE Ditjen P2E Kementrian Perdagangan, Luky Prawenda dari Dirjen KI Kemenkum HAM RI dan Edy Yani SH MH dari Konsultan HKI Alfa Patent & Trademark Consulting.
Kabid Perdagangan Fachri mengakui, rumitnya administrasi serta lamanya pembuatan hak paten membuat para pelaku usaha produktif enggan untuk mendaftarkan produk usahanya ke HKI.
Namun saat ini, atas kerjasama Dinas Kouperindag Tebing Tinggi dengan Direktorat PPE Ditjen P2E Kementrian Perdagangan dan Kemenkum HAM, pihaknya siap memfasilitasi pembuatan atau pendaftaran HKI tersebut.
Kita berharap dengan kegiatan ini para pelaku UMKM di kota Tebingtinggi bisa lebih maju dan berkembangâ€, katanya.
Dendry Gunadi dari Ditjen P2E Kementrian Perdagangan RI mengatakan, untuk menggali potensi di daerah-daerah, kegiatan yang biasanya dilakukan ditingkat provinsi di Indonesia itu akan dilakukan ke daerah kabupaten/kota.
Potensi UMKM di daerah masih banyak yang belum terangkat ke permukaan, banyak pelaku UMKM di kabupaten kota yang enggan mengurus HKI-nya.
Dengan memfasilitasi pendaftaran HKI secara gratis ini diharapkan UMKM daerah bisa maju dan berkembang, jangan setelah diberi kemudahan HKI malah produktifitasnya malah melempem (menurun)â€, katanya.
Dafit Marpaung dari Direktorat PPE Ditjen P2E Kementrian Perdagangan mengatakan, semua produk usaha bisa dipatentkan terkait dengan design, bentuk, ukuran dan terutama kualitas dan mutunya.
Untuk pendaftaran,ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Yakni, KTP, produk yang diusulkan original, uraian bahan produk produk jelas dan membuat surat pernyataan tidak menjiplak.
Produk yang sudah terdaftar di HKI dan sudah dipatent-kan akan mendapatkan perlindungan hukum dan satu kali dalam sepuluh tahun harus diperpanjang lagi, katanya.
Sedangkan Luky Prawenda dari Dirjen KI Kemenkum HAM RI menjelaskan, saat ini Pemerintah sedang melakukan program layanan pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual secara gratis.
Saat ini tidak ada lagi anggapan bahwa mendaftar hak cipta itu mahal dan sulit. “Tahun ini program layanan HKI yang cukup dengan menunjukkan KTP dan mengisi formulir pendaftaran ini dilaksanakan baru di empat daerah yakni, Gianyar Bali, Cimahi Jawa Barat, Solo Jawa Tengah dan Kota Tebing Tinggi Sumatera Utaraâ€, jelasnya.