Oleh Munawar Mandailing
Medan, 5/10 (antarasumut) - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat kembali menangkap seorang laki-laki dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Layang Pulo Brayan.
"Pelaku yang diamankan itu, berinisial MRW alias Acong (22) Warga Jalan Garuda Perumnas Mandala, Kecamatan Tegal sari II, Kecamatan Medan Denai," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Iptu S Siregar di Medan, Rabu.
Sepeda motor korban yang diambil paksa oleh pelaku, menurut dia, Honda Beat warna putih les pink No.Polisi BK 6967 ARB milik korban Gustiawan Pratama Jalan Muktar Basri, Kecamatan Medan Timur.
"Pelaku MRW beserta barang bukti sepeda motor tersebut diboyong ke Polsek Medan Barat," ujar Iptu Siregar.
Ia mengatakan, dari hasil pengakuan pelaku ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) aksi kejahatan mereka, yakni di Jembatan layang Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, dan Jalan Wahidin Medan.
Barang Bukti yang turut diamankan dari pelaku berupa satu buah kelewang terbuat dari besi stainless bergagang besi, berikut sarungnya terbuat dari besi warna hitam dan sarungnya berbentuk bulat panjangnya 60 cm.
"Akibat perbuatan pelaku dikenakan dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal di atas 5 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, korban yang bernama Gustiawan Pratama melintas di Jalan Kolonel Yos Sudarso tepatnya di depan Swalayan Maju Bersama.
Namun, tiba-tiba dari arah belakang korban ada pengendara sepeda motor langsung memepet Gustiawan dan mematikan kunci kontak sepedamotornya.
Kemudian pelaku bersama delapan temannya menendang korban hingga terjatuh ke jalan.
Pelaku langsung mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor Gustiawan dengan paksa, dan langsung melarikan diri.***2***
(T.M034/B/H005/H005) 05-10-2016 22:14:09