Labuhanbatu Selatan, 8/9 (Antarasumut) - Satu unit bus penumpang antar kota antar provinsi (AKAP) menabrak Masjid Nurul Yaqin di jalan lintas Sumatera kilometer 346-347 Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis sekira pukul 04.15 WIB.
Akibat dari kejadian tersebut dua orang penumpang dinyatakan tewas, diantaranya seorang balita umur 4 tahun. Satu orang luka berat dirujuk ke RSUD Rantauprapat dan enam orang penumpang mengalami luka ringan sudah diperbolehkan pulang oleh pihak RSUD Kotapinang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie SIK melalui Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP WS Muchtar Hasibuan, Kamis di Rantauprapat mengatakan kejadian berawal saat mobil bus PO Persatuan Motor Horas (PMH) bernomor polisi BK 7639 LT datang dari arah Pekan Baru menuju Medan melaju dengan kecepatan tinggi.
Pada saat situasi tikungan kekanan, bus yang dikemudikan Sekiel Sianipar mengendarai bus melebihi marka jalan, sehingga supir yang dalam keadaan mengantuk tersebut tidak mampu mengendalikan, lalu bus menyenggol mobil barang colt diesel bernomor polisi BK 8312 SH bermuatan sayur-sayuran yang datang dari arah Medan.
Kemudian bus bergerak kesebelah kiri jalan dan menabrak pagar pembatas Masjid, langsung menabrak bangunan Masjid dan berhenti. Akibat dari kecelakaan tersebut, sisi bangunan belakang Masjid hancur berantakan, dua tiang penyangga, pintu, jendela hancur dan serpihannya melukai penumpang.
Seorang penumpang bus bernama Karlina menyebutkan tidak mengetahui persis kejadian tersebut. Namun, menurut dia terdengar tiga kali benturan keras, yakni menabrak bagian belakang mobil barang, menabrak pagar pembatas Masjid dan bangunan Masjid hingga terhenti dan membuat penumpangnya terdorong kedepan bus.
"Aku tidak tahu persis kejadiannya, tapi penumpang bus yang berjumlah sekitar 20 orang sebagiannya berantakan terdorong kedepan," kata Karlina melalui sambungan telepon.
Kanit Laka Satlantas Polres Labuhanbatu Iptu Siddik menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara. Dugaan sementara, penyebab kecelakaan tersebut akibat kelalaian supir dan akan diproses untuk pengembangan lebih lanjut.
