Medan, 5/9 (antarasumut) - Pemerintah Kota Medan menertibkan pedagang kusen dan bekas pagar di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, karena menjajakan dagangannya atas trotoar yang dinilai mengganggu estetika kota.
Penertiban tersebut langsung dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan dengan mengerahkan 250 personil, Senin.
Awalnya penertiban berjalan dengan lancar namun belakangan sejumlah pedagang melakukan perlawanan.
Mereka menolak dilakukannya penertiban, tak pelak kericuhan pun sempat terjadi. Akan tetapi perlawanan para pedagang itu berhasil diredam petugas satpol PP.
Sebelum penertiban ini dilakukan, para pedagang sudah berulangkali disurati agar tidak menjajakan dagangannya di atas trotoar, namun surat peringatan tersebut tak ditanggapi sehingga dilakukan penertiban.
Aksi penertiban dan penolakan ini sempat menyebabkan terjadinya kemacetan arus lalu-lintas, namun kemecetan tidak lama, sebab Sofyan selanjutnyan menghentikan penertiban tersebut.
Akan tetapi sebelum penertiban dihentikan, dia minta Lurah Sei Mati, Asbin S yang datang mendukung penertiban untuk segera menyampaikan kepada para pedagang agar segera mengangkati kusen dan pagar bekas dari trotoar, sebab fungsinya bukan untuk berjualan melainkan tempat para pejalan kaki.
"Saya minta seluruh kusen dan pagar besi bekas ini dibersihkan dari atas trotoar sekarang. Apabila tidak dibersihkan, saya akan turunkan 10 truk lagi untuk mengangkut kusen dan pagar bekas ini," katanya.
Sikap tegas ini diambil Sofyan karena tindakan para pedagang telah melanggar peraturan yang ada.
Selain dilarang berjualan di atas trotoar, keberadaan kusen dan pagar bekas ini sangat mengganggu estetika, ditambah lagi transaksi jual beli yang dilakukan selama ini menganggu kelancaran arus lalu-lintas.
"Tindakan para pedagang ini telah melanggar perda, sebab mereka menggunakan fasilitas umum (trotoar) untuk berjualan. Sudah berkali-kali mereka diberi peringatan larang berjualan namun tidak diindahkan. Makanya hari ini kita bantu mereka untuk membersihkan fasilitas umum ini dari kusen dan pagar bekas," katanya.
Pedagang kursi bekas Ditertibkan Pemkot Medan
Senin, 5 September 2016 19:43 WIB 2061
"Selain dilarang berjualan di atas trotoar, keberadaan kusen dan pagar bekas ini sangat mengganggu estetika"