Samosir, 31/8 (Antarasumut) - Pemkab Samosir melakukan pertemuan bersama untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial, di ruang rapat kantor bupati, Rabu.
Tim koordinasi penanganan konflik yang dibentuk berdasarkan keputusan Bupati Samosir Nomor 65 tahun 2016 itu akan melibatkan unsur Eksekutif, Legilatif, Yudikatif serta forum dan LSM.
"Draf rencana aksi agar disusun sesuai perkembangan di masyarakat Samosir," pesan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang diwakili Asisten I, Mangihut Sinaga.
Unsur yang dibahas dalam pertemuan di antaranya rencana aksi meliputi target, sasaran dan nilai nominal yang akan dicapai.
Seperti pencegahan berupa peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kerukunan beragama, pemantapan empat pilar berbangsa dan bernegara, penyuluhan serta pencegahan dampak penyalahgunaan narkoba diikuti pemperdayaan peran serta ormas dan LSM.
Anggota Tim Koordinasi Penanganan Konflik, Jabiat Sagala menyampaikan pentingnya pembangunan sebuah sistem penanganan konflik sosial.
Menurut Jabiat, para personil tim terpadu akan menyampaikan usul berupa pengembangan sistim penyelesaian secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistim peringatan dini sebaga acuan nantinya di lapangan.
Kakan Kesbangpol Samosir, Kitman Malau menyarankan agar kegiatan dibuat setiap tahun demi terciptanya kenyamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama dalam pengembangan kepariwisataan Kabupaten Samosir.
Pemkab Samosir Gelar Pertemuan Penanganan Konflik Sosial
Kamis, 1 September 2016 15:53 WIB 2009
"Draf rencana aksi agar disusun sesuai perkembangan di masyarakat Samosir," pesan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon yang diwakili Asisten I, Mangihut Sinaga.