Medan, 29/8 (Antarasumut) - DPRD sering dijadikan sebagai "kambing hitam" dalam keterlambatan pembahasan APBD Sumatera Utara sehingga selalu dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab jika ada sanksi akibat keterlambatan yang ada.

Anggota DPRD Sumut Everedy Sitorus di Medan, Senin, mengatakan, kondisi itu sering muncul dalam berbagai pembahasan APBD di Sumut, baik berupa RAPBD, PAPBD, mau pun pertanggungjawaban APBD dari tahun anggaran sebelumnya.

Ia mencontohkan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut tahun 2015 yang draf laporannya baru diserahkan pada 22 Agustus 2015.

Dengan alasan akan ada pemotongan APBD sebanyak 25 persen, DPRD Sumut diminta segera menyelesaikan pembahasan tersebut.

Seharusnya, Pemprov Sumut sudah mengajukan draf tersebut jauh hari sebelumya agar ada waktu yang membahasnya secara tuntas.

Apalagi jawaban yang disampaikan gubernur dalam draf tersebut sangat normatif sehingga perlu dipelajari lagi lebih mendalam, termasuk disinkonkan dengan semua pandangan fraksi.

"Kenapa begitu dikasi langsung mau diketok. Kenapa tidak diajukan jauh-jauh hari sebelumnya," kata politisi Partai Gerindra itu.

Kondisi lain dapat dilihat dari Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk pembahasan Perubahan APBD 2016 yang belum diajukan hingga akhir Agustus.

"Kapan lagi mau dibahas, memangnya mudah untuk membahasnya," kata Everedy.

Anggota Fraksi Partai Nasdem HM Nezar Djoeli juga mengakui jika lembaga legislatif itu selalu dipojokkan dengan membuat deadline untuk setiap pembahasan APBD.

Paradigma memperlama pengajuan draf APBD tersebut harus dihilangkan agar DPRD dapat membahasnya secara tuntas.

"Dewan (DPRD) itu bukan `tukang stempel` yang selalu dianggap `biang kerok` dalam pembahasan APBD," kata Nezar.  

Pewarta: Irwan Arfa
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026