Medan, 12/8 (Antara) - Petugas Polsek Delitua menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial ZL (26) dan SHS (26), warga Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Selayang II, Medan Selayang.
Kanit Reskrim Polsekta Delitua Iptu Jonathan Hutagalung di Medan, Jumat, mengatakan, kedua tersangka pemilik narkoba itu ditangkap, setelah menerima laporan dari masyarakat.
Kemudian, menurut dia, aparat kepolisian turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan saat tersangka melintas di Pasar 6 Padang Bulan dengan menggendarai sepeda motor BB 5531 ME diberhentikan.
"Ketika digeledah tersangka SHS yang dibonceng, dan mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti narkoba itu," ujar Iptu Jonathan.
Ia mengatakan, barang haram yang dicampakkan tersangka itu, dilihat oleh aparat keamanan dan mengambil bungkusan tersebut.
Kemudian kedua tersangka itu diboyong dan berikut barang bukti narkoba ke Mapolsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kedua tersangka yang memiliki beberapa bungkus kecil sabu-sabu itu, saat diringkus dan tidak melakukan perlawanan," ucapnya.
Kanit Reskrim mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi Delitua Tangkap Dua Pengedar Narkoba
Jumat, 12 Agustus 2016 21:18 WIB 3389