Aekkanopan, 6/8 (Antarasumut) - Vonis berat yang telah dijatuhkan pengadilan terhadap sejumlah pelaku kejahatan atas anak diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
Dengan demikian, ke depan anak-anak akan merasa lebih aman dari 'predator' yang kian meresahkan.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labuhanbatu Utara Ahmad Ardiansyah Harahap SH kepada Antarasumut, Sabtu. "Kita sangat mengapresiasi para hakim PN Rantauprapat yang memberikan hukuman berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak," katanya.
Dari catatannya, dari sejumlah kasus kejahatan seksual atas anak di Labura, beberapa pelaku divonis berat. Ada yang tujuh dan sembilan tahun. "Hukuman seperti itu hendaknya bisa menimbulkan ketakutan bagi orang-orang yang mencoba melakukan kejahatan atas anak," tambahnya.
Yang terakhir, PN Rantauprapat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara kepada W (42) yang terbukti melakukan tindakan tidak senonoh kepada AP yang masih tetangganya sendiri.
Hukuman yang dijatuhkan majlis hakim yang diketuai Sugeng Sudrajat itu lebih rendah dari tuntutan JPU Maulita Sari. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.
Kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat kepada KPAID Labura. Lembaga itu langsung melaporkan peristiwa kriminal yang terjadi di Kecamatan Kualuhselatan ke Polsek Kualuhhulu yang langsung sigap mengamankan tersangka.
Setelah melalui proses peradilan, akhirnya pria yang dikenal sebagai penghias pengantin tersebut diganjar 9 tahun penjara oleh PN Rantauprapat pada Selasa (2/8) lalu. Atas putusan itu, W yang mengaku menyesal atas perbuatannya diberi waktu sepekan untuk menerima atas pikir-pikir dulu atas vonis tersebut.
Vonis Berat Diharapkan Kurangi Kejahatan Terhadap Anak
Sabtu, 6 Agustus 2016 17:48 WIB 4627