Medan, 21/7 (Antara) - Presiden Joko Widodo menyosialisasikan "amnesti pajak" bagi para wajib pajak dari berbagai usaha di Pulau Sumatera yang dipusatkan di Kota Medan, Kamis.
Dalam siaran pers yang diterima di Medan, Kamis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan sosialisasi itu merupakan kelanjutan dari program serupa yang dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur.
Bertempat di salah satu hotel di Kota Medan, Presiden Joko Widodo menjumpai langsung 3.500 wajib pajak di Sumatera.
Mengingat pentingnya kebijakan amnesti pajak, Presiden berkeinginan secara langsung menyampaikan informasi tersebut agar para pengusaha dan wajib pajak di Sumatera dapa memanfaatkan berbagai keuntungan yang akan didapatkan.
Dengan sosialisasi tersebut, wajib pajak di Sumatera diharapkan dapat menyadari bahwa program itu membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, termasuk dalam mendukung pembangunan infrastruktur, stimulan dalam pergerakan roda ekonomi, dan likuiditas sistem keuangan.
Sosialisasi itu juga diharapkan dapat menghilangkan keraguan bagi wajib pajak untuk ikut serta karena aturan amnesti pajak tersebut memiliki payung hukum.
Melalui program amnesti pajak yang akan berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak, baik dari kalangan karyawan mau pun pengusaha untuk mendapatkan penghapusan pajak atas pokok pajak terutang.
Demikian juga dengan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan yang selama ini diperkirakan sering menimbulkan kekhawatiran wajib pajak.
Untuk mendapat semua manfaat tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.
Pemerintah tidak akan memperpanjang masa amnesti pajak sehingga wajib pajak harus segera memanfaatkan kesempatan beharga tersebut.
"Program amnesti pajak memberi manfaat bagi wajib pajak dan bagi upaya pembangunan menuju Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera," katanya. Â