"Pengajuan ranperda ini merupakan hak inisiatif DPRD Medan sesuai yang diamanatkan konstitusi," kata Anggota DPRD Medan Salman Alfarisi di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, pengajuan ranperda tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan yang cukup penting, diantaranya demi melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan, pemerintah daerah berkewajiban menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur persyaratan peredaran yang baik terhadap makanan dan minuman.
Hal itu sejalan dengan keputusan Menkes nomor 282/Menkes/per/III/89 tentang pendaftaran makanan dan Permenkes nomor 329/Menkes/Per/XII/76 tentang peredaran makanan.
Memperhatikan banyaknya pangan dan produk lainnya yang beredar di masyarakat tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label halal dan higienis dinilai telah meresahkan semua pihak.
Belum lagi perdagangan pangan yang kedaluarsa, penggunaan bahan pengawet, pemberian bahan pewarna yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk pangan atau perbuatan lain yang akibatnya sangat merugikan masyarakat, bahkan dapat mengancam kesehatan dan keselamatn jiwa manusia terutama bagi anak-anak.
Hal itu menjadikan peraturan daerah tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis sangat penting dan mendesak sebagai wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat Kota Medan.
"Itulah mengapa ranperda inisiatif tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis ini kami ajukan," katanya.
Pewarta: JuraidiEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.