Keputusan persetujuan wakil rakyat tersebut diambil setelah seluruh 8 Fraksi di DPRD menyatakan persetujuannya lewat pandangan umum fraksi yang disampaikan juru bicara fraksi masing-masing pada paripurna yang digelar , Senin.
Sebelumnya Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap dalam nota pengantarnya mengatakan ke-10 Raperda yang diajukan tersebut yakni tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan.
Kemudian pelantikan dan pemberhentian kepala desa, Raperda izin mendirikan bangunan, Raperda perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang titik koordinat wilayah kota, jumlah dan nama kecamatan, kelurahan dan desa dalam daerah kota Padangsidimpuan.
Kemudian kata Walikota, Raperda tentang organisasi dan tata kerja Badan pelayanan Perizinan Terpadu Kota Padangsidimpuan, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 02 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kota Padangsidimpuan dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan.
Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 03 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Kota Padangsidimpuan, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 05 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidimpuan dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Padangsidimpuan Nomor 04 Tahun 2008 tentang organissi dan tata kerja lembaga teknis daerah Kota Padangsidimpuan.
"Raperda ini telah melalui proses penelitian, konsultasi, koordinasi dan sinkroniasasi dengan SKPD terkait. Serta pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi dan disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang dilaksanakan oleh instansi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penyusun dan pembentuk peraturan perundang-undangan," ucap Walikota.
Hadir pada acara tersebut Wakil Walikota H.Muhmmad Isnandar Nasution, S.Sos, Sekdakota Drs.H.Zulfeddy Simamora, MM, unsur FKPD, Kepala Bapeda Iswan Nagabe Lubis, S.Sos, MM, Asisten I Drs AR Marjoni, II Dr.Ali Pada Harahap, III Drs H.Abdul Rosad Lubis, MM, Plt Sekwan Irfan Bakhri para staf ahli Walikota, pimpinan SKPD, Kakan, Kabag dan Camat Se-Pemko Padangsidimpuan
"Raperda ini telah melalui proses penelitian, konsultasi, koordinasi dan sinkroniasasi dengan SKPD terkait. Serta pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi dan disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang dilaksanakan oleh instansi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penyusun dan pembentuk peraturan perundang-undangan," ucap Walikota.
Hadir pada acara tersebut Wakil Walikota H.Muhmmad Isnandar Nasution, S.Sos, Sekdakota Drs.H.Zulfeddy Simamora, MM, unsur FKPD, Kepala Bapeda Iswan Nagabe Lubis, S.Sos, MM, Asisten I Drs AR Marjoni, II Dr.Ali Pada Harahap, III Drs H.Abdul Rosad Lubis, MM, Plt Sekwan Irfan Bakhri para staf ahli Walikota, pimpinan SKPD, Kakan, Kabag dan Camat Se-Pemko Padangsidimpuan