Jakarta, 14/3 (Antara) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menginginkan fungsi kontrol pemerintah khususnya Kementerian Agama diperkuat dalam rangka mengawasi ibadah haji dan umrah agar bisa mengatasi persoalan travel haji dan umrah yang bermasalah.
"Fungsi kontrol dari Kementerian Agama hanya dilakukan pada awal pelaksanaan kegiatan travel saja. Seharusnya lebih banyak. Karena ini problemnya ternyata kontrol dari pihak Kemenag tidak berkelanjutan," kata Ledia Hanifa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, bisa saja awalnya penyelenggara melaksanakan dengan benar, namun karena minimnya kontrol yang berkelanjutan sehingga rentan sekali bermasalah.
Ledia Hanifa juga mengimbau kepada para calon jemaah haji atau umrah untuk berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara perjalanan ibadah.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama untuk membuat laporan penggunaan APBN 2015 lebih terperinci daripada sebelumnya.
"Laporan penggunaan APBN seharusnya rinci, tidak 'gelondongan' seperti yang disampaikan sebelumnya, agar kami bisa melihat tingkat keberhasilannya," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Selasa (8/3).
Politisi Partai Amanat Nasional itu berharap masing-masing direktorat di Ditjen PHU bisa membuat laporan secara rinci, tidak hanya menyebut sekian ratus miliar.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia mengkritisi sistem kredit pembiayaan ibadah haji dan umrah di perbankan syariah Indonesia yang dianggap mempromosikan umat Islam melakukan utang.
"Islam tidak menganjurkan untuk berutang kecuali dalam keadaan terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang didasari pembentukannya dengan syariat Islam malah melakukan promosi besar-besaran untuk mengajak umat Islam berutang," kata Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama KH Yusnar Yusuf, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/2).
Perbankan syariah yang dilandasi dengan penerbitan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur tentang menjalankan sistemnya sesuai ajaran Islam. Namun saat ini, Yusnar melihat perkembangannya malah menjadi bertolak belakang.
Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) KH Hafidz Taftazani mengapresiasi upaya perlindungan jemaah oleh Kementerian Agama.
"Banyak yang telah dilakukan Kementerian Agama. Semua untuk melindungi masyarakat dari incaran travel-travel nakal," kata Hafidz dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Jumat (12/2).
Dia mengatakan sosialisasi Kemenag soal kejelian memilih travel membuat masyarakat berani untuk mengadukan persoalan biro perjalanan ibadah nakal ke kepolisian.