"Dari 27 Kabupaten tersebut lima terbesar penerima dana desa yakni Kabupaten Nias Selatan, Deliserdang, Simalungun, Padanglawas Utara dan Mandailing Natal.," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas Pimdes) Provinsi Sumut, Amran Utheh di Medan, Kamis.
Di Nias Selatan, anggaran yang sebesar Rp272.337.292.000 diperuntukkan bagi 459 desa disusul Deliserdang sebanyak Rp237.763.644 untuk 380 desa.
Adapun Simalungun untuk 386 desa dengan anggaran dana Rp230.404.778, Padanglawas Utara ke 387 desa senilai Rp225.561.557.000 dan Mandailing Natal sejumlah Rp222.908.920 (337 desa).
"Dana desa yang dikucurkan sesuai peruntukkan yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Mulai pembuatan jalan, prasarana kesehatan, sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, ekonomi/usaha ekonomi produktif seperti pasar desa, pembibitan tanaman pangan, lumbung desa, pembukaan lahan pertanian, serta pengembangan usaha ikan, ternak dan lainnya.
Adapun untuk pemberdayaan masyarakat, antara lain berupa pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan, perdagangan dan teknologi tepat guna.
"Pemprov Sumut berharap proses pencairan tahap awal sudah bisa di awal Maret seperti yang direncanakan Pusat. Diharapkan juga penyaluran lebih berjalan lancar dari pada 2015," katanya.
Harapan semakin berjalan lancar karena Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes/PDT) Marwan Jafar menegaskan bahwa dana desa akan dipercepat pencairannya dari rencana semula April menjadi pertengahan Maret 2016.
Rencananya, proses pencairan dana desa itu akan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama setiap desa akan mendapatkan 60 persen dan sisanya 40 persen pada tahap kedua yang dijadwalkan Agustus 2016.
Mendes/PDT, Marwan Jafar di Jakarta, sebelumnya, menyebutkan, secara umum dana desa mengalami peningkatan hingga 120 persen dari alokasi dana desa (ADD) tahun 2015.
Kalau pada 2015, dana desa masih Rp20,7 triliun, maka pada tahun 2016 mencapai Rp46,9 triliun.
Kenaikan dana desa bukan hanya untuk merealisaiskan program peningkatan alokasi dana desa setiap tahunnya, tetapi juga karena mengacu pada adanya pertambahan jumlah desa usai pemekaran wilayah.
Kalau sebelumnya jumlah desa di Indonesia ada 74.093 desa, maka dewasa ini sudah ada 74.754 desa.
Peruntukkan dana desa dialokasikan sebesar 60 persen untuk pembangunan infrastruktur, 30 persen bagi pengembangan ekonomi desa dan 10 persen untuk pelayanan sosial dasar.
Menteri menegaskan, Kementerian terus mengawal dana desa itu agar benar-benar digunakan untuk pembangunan desa di provinsi. ***4***
(T.E016/B/B012/B012) 03-03-2016 19:52:17
Pewarta: Evalisa SiregarEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026