Medan, 22/2 (Antara) - Pemerintah Kota Medan meminta DPRD menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daeran tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di jajaran Kota Medan.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada Paripurna DPRD Kota Medan dalam acara pendapat kepala daerah terhadap penjelasan DPRD atas Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, Senin.
Akhyar mengatakan, pihaknya berharap agar terlebih dahulu dibentuk Perda tentang lingkungan sebelum dilakukan pembahasan Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
Hal itu penting karena selama ini belum ada Perda lingkungan yang bermaterikan tentang batas wilayah lingkungan, wewenang kepala lingkungan maupun hal-hal terkait lainnya tentang cakupan wilayah lingkungan.
"Umpamanya, kita belum bisa membicarakan tentang nahkoda kalau kapalnya belum ada. Itu mengapa kami minta pembahasan Renperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan ditunda sementara," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Medan yang telah mengajukan inisiatif Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 73 huruf B angka 2 juncto Pasal 78 Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka wali kota menyampaikan pendapat terhadap Ranperda atas inisiatif yang disampaikan anggota DPRD.
Penjelasan yang disampaikan anggota DPRD dalam rapat paripurna sebelumnya cukup konstruktif dan substansial
Pihaknya berkeyakinan bahwa hal tersebut dilakukan semata-mata dalam upaya untuk memperbaiki tatanan pemerintahan, khususnya terhadap pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
"Namun kami berpendapat bahwa perlu dilakukan pembahasan yang lebih mendalam guna terciptanya tertib administrasi," katanya.
Pemkot Medan Tunda Renperda Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling
Senin, 22 Februari 2016 11:57 WIB 2664
Namun kami berpendapat bahwa perlu dilakukan pembahasan yang lebih mendalam guna terciptanya tertib administrasi