"Kalau mereka tidak bisa bekerjasama, ya takkan bisa selesai juga"
Medan,   (Antara) - DPRD Kota Medan bersama pemerintah daerah setempat, selama 2016 akan menggodok sebanyak 26 rencana peraturan daerah.


Hal itu terungkap pada sidang paripurna tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah 2016 di Ruang Paripurna DPRD Medan, Selasa, yang dipimpin langsung Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung.


Dari 26 ranperda yang akan digodok tersebut, 19 di antaranya merupakan usulan Pemkot Medan dan 7 ranperda inisiatif DPRD.


Henry Jhon Hutagalung mengatakan, pembahasan itu akan didiskusikan kembali antara pimpinan dewan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.


"Selama ini kan tidak ada diatur, bisa siap setahun atau dua tahun. Nah, nantinya itu yang kita sepakati berapa lama penyelesaian ranperda itu," katanya.


Pihaknya menyadari penyelesaian pembahasan ranperda Kota Medan ini tak terlepas dari koordinasi bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.


"Kalau mereka tidak bisa bekerjasama, ya takkan bisa selesai juga," katanya.


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga mengatakan, melalui kesepakatan bersama tersebut, maka efektivitas penyelesaian pembahasan ranperda semakin terencana.


"Misalkan Februari ini kita mulai, lalu kita masukkan 2 ranperda untuk dibahas berbarengan dengan yang lama juga. Kan bisa cepat selesai," katanya.***2***Budi Suyanto








(T.KR-JRD/B/B008/B008) 26-01-2016 18:44:34

Pewarta: Juraidi
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026