"Penangkapan terhadap kedua bandar sabu-sabu ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat yang sudah lama resah terhadap tindakan kedua tersangka"Binjai, 7/1 (Antara) - Polresta Binjai, Sumatera Utara meringkus dua bandar sabu-sabu di Jalan Sei Wampu Gang Sekip, Kelurahan Tanah 1000 Kecamatan Binjai Selatan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan di Binjai, Kamis menjelaskan bandar yang diringkus itu berinisial NY (28) alias Aseng dan J alias Jojon yang merupakan warga Jalan Sei Wampu.
"Penangkapan terhadap kedua bandar sabu-sabu ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat yang sudah lama resah terhadap tindakan kedua tersangka," sambungnya.
Dari tersangka NY alias Aseng ini ditemukan barang bukti empat paket kecil sabu-sabu yang dibungkus seberat 2,64 gram yang dibungkus plastik warna putih serta satu unit timbangan.
Sementara dari tangan tersangka J alias Jojon ini ditemukan barang bukti 0,98 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam lima paket kecil siap edar.
Mereka berdua dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka NY mengaku sudah melakukan kegiatan pengedaran sabu-sabu ini sejak Tahun 2015.
"Saya terpaksa menjual sabu-sabu untuk menghidupi kebutuhan keluarga," kata NY kepada petugas.
Tersangka NY ini mengaku selama ini bekerja sebagai kuli angkut pasir.
***2***
Pewarta: Imam FauziEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.