Medan, 4/1 (Antarasumut) - Menyambut Tahun Baru 2016 dan sebagaimana biasanya pada tahun - tahun sebelumnya, PDAM Tirtanadi memberikan dispensasi pembayaran rekening air untuk seluruh gereja yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi.
“Seluruh Gereja yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi dibebaskan dari pembayaran rekening air pemakaian bulan Desember 2015 yang masuk dalam rekening air bulan Januari 2016â€, kata Kadiv. Public Relations PDAM Tirtanadi Irsan Effendi lubis, S.Sos,.MM kepada wartawan melalui siaran persnya (Senin, 4/1).
Dispensasi pembayaran rekening air bagi Gereja yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi tertuang dalam Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi nomor 169/KPTS/2015 tanggal 10 Desember 2015.
“Pembebasan Gereja dari pembayaran rekening air secara rutin dilaksanakan setiap tahunnya sebagai bentuk apresiasi penyelenggaraan dan perayaan hari - hari besar keagamaan,†ujar Irsan Effendi.
Sebagaimana diketahui, pada perayaan Hari raya Idhul Fitri 1436 H yang lalu, PDAM Tirtanadi juga membebaskan Mesjid yang menjadi pelanggan PDAM Tirtanadi dari kewajiban pembayaran rekening air bulan Agustus 2015.
Direksi PDAM Tirtanadi melalui Kepala Divisi Public Relation, Irsan Effendi Lubis mengatakan bahwa dispensasi pembayaran rekening air bagi Mesjid dan Gereja bentuk kepedulian PDAM Tirtanadi kepada masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan.
“Mungkin tidak banyak yang bisa diberikan PDAM Tirtanadi bagi masyarakat yang merayakan Tahun Baru 2016 ini, namun dengan adanya dispensasi pembayaran rekening ini dapat meringankan beban pengurus gereja untuk melayani umat†harap Irsan Effendi.
Lebih jauh Irsan Effendi menjelaskan bahwa PDAM Tirtanadi juga akan berusaha menjaga kestabilan pendistribusian air kedepannya.
Dalam akhir siaran persnya, Irsan Effendi menyampaikan salam dari Direksi PDAM Tirtanadi kepada seluruh masyarakat.
“Atas nama Direksi PDAM Tirtanadi kami mengucapkan Selamat Tahun Baru 2016, semoga kedepannya PDAM Tirtanadi semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,†tutup Irsan Effendi.