Langkat, 1/12 (Antara) - Alih fungsi hutan mangrove atau bakau di pesisir pantai timur Kabupaten Langkat menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambakan, seluas 600 hektare ditertibkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.
"Kita lakukan penertiban lahan mangrove mempergunakan escavator dan sinsaw agar memudahkan penertiban tersebut dilapangan," kata Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Langkat Herbert Aritonang, di Tanjuungpura, Selasa.
Untuk kali ini penertiban dilakukan diwilayah Kecamatan Tanjungpura meliputi Desa Pematang Cengal, Karya Maju dan Tapak Kuda, seluas 600 hektare yang sudah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Penertiban hutan mangrove yang dialihfungsikan ini melibatkan 113 personel dari BBKSDA Provinsi, Tim Sporc, Brimob, Kejaksaan, Polres Langkat, Dishutbun Provinsi dan Dishutbun Langkat, katanya.
Dimana operasi pemulihan ini dilakukan mulai 30 November hingga 9 Desember mendatang khusus untuk Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut yang berada di Kecamatan Tanjungpura.
"Kita akan memulihkan fungsi hutan kembali keseperti semula, agar bisa semakin hijau, dan bisa berkembang seperti yang dulu waktu tahun 70-80 an," sambungnya.
Upaya penertiban ini juga diturunkan eskavator untuk menjebol berbagai tanggul yang dibuat oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit, termasuk juga memotong berbagai kelapa sawit yang sudah tumuh di kawasan itu.
Sementara itu dari Kecamatan Brandan Barat juga dilakukan penertiban oleh Dinas Kehutanan Sumatera Utara pada kawasan hutan mangrove yang ada di Desa Lubuk Kertang, dimana tim yang diterjunkan juga menertibkan alih fungsi lahan yang ada.
"Tanggul yang melingkup perkebunan kelapa sawit di lahan hutan mangrove juga sudah dibuka, termasuk menghancurkan sawit-sawit yang ditanam disana," kata Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar.
Yuliani Siregar menegaskan pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada warga untuk segera akeluar, sebab lahan yang ditanami kelapa sawit itu masuk kedalam kawasan hutan mangrove.
"Warga harus meninggalkan kawasan itu karena perkebunan sawit mereka sudah masuk ke kawasan hutan mangrove yang harus dilindungi," katanya.
Ia juga mengungkapkan operasi ini akan dilakukan selama tujuh hari kedepan akan melakukan pembersihan lahan dengan cara menumbangkan kelapa sawit dan menutup tambak udang maupun tambak ikan yang berada di dalam kawasan hutan mangrove.
"Selama operasi pembersihan lahan ini kita mempergunakan dua buah alat berat berupa eskavator dan 10 mesin sinsaw," ujarnya.
Alih Fungsi Hutan Mangrove Langkat Ditertibkan
Selasa, 1 Desember 2015 12:17 WIB 2944
Kita lakukan penertiban lahan mangrove mempergunakan escavator dan sinsaw agar memudahkan penertiban tersebut dilapangan