Sei Rampah, 24/11 (Antarasumut) - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) meneguhkan kembali semangat dan komitmen seluruh jajarannya dalam mewujudkan reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan pembangunan zona integritas bukan hanya dilaksanakan sebagai amanat dan sesuai dengan rencana strategis penanggulangan korupsi yang dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif di instansi tersebut.
Pembangunan zona integritas menandai dimulainya gerakan masif memerangi korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Sergai.
Hal ini diungkapkan Bupati Sergai Ir. H. Alwin, M.Si saat membuka Workshop Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di The Hill Hotel dan Resort di Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, Selasa (24/11).
Kemudian dijelaskan Pj Bupati Sergai H. Alwin, M.Si mengatakan bahwa salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi adalah dengan cara mewujudkan zona / wilayah bebas dari korupsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Lingkungan Istansi Pemerintah.
Pemkab Sergai juga telah mempersiapkan beberapa peraturan pendukung yaitu, pertama, Peraturan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Kedua adalah Peraturan tentang Penyelenggaraan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dan Ketiga, Peraturan tentang Pengendalan Gratifikasi di lingkungan Pemkab Sergai.
Disamping telah mengeluarkan beberapa peraturan tersebut, Pemkab Sergai akan mencanangkan agar kedepannya dapat melakukan promosi jabatan dan rekruitmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, e-Procurement, pengukuran kinerja individu dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), jelas Pj. Bupati Sergai H. Alwin.
Pj Bupati Sergai mengharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada beberapa unit kerja/SKPD yang siap untuk menjadi pilot project WBK dan WBM.
Secara teknis, dengan kesiapan unit kerja/SKPD Pemkab Sergai untuk melakukan pembangunan zona integritas, akan dilakukan pendampingan/asistensi pemenuhan persyaratan pembangunan zona integritas oleh tim pembangunan.
Selanjutnya akan dilakukan assessment oleh tim penilai internal dan apabila telah memenuhi syarat akan diajukan ke tim penilai nasional untuk mendapatkan predikat unit kerja WBK/WBBM, pungkasnya menutup sambutan.