Tarutung, 30/10 (Antarasumut) – Hari pelaksanaan pemungutan suara serentak Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Utara, 4 November 2015 diusulkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli untuk disetujui Gubernur Sumatera Utara menjadi hari libur sebagai upaya memaksimalkan pengawasan aparatur atas agenda dimaksud.
“Kita sudah mengirimkan usulannya ke Gubernur Sumatera Utara di Medan Selasa, 27 Oktober 2015 untuk mendapatkan persetujuan meliburkan hari tersebut sebagai suksesi pelaksanaan Pilkades,†ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Binhot Isak Aritonang, Jumat.
Kata dia, persetujuan atas usulan yang disampaikan akan melancarkan proses pemungutan serta sisi pengawasan yang melibatkan kurang lebih 200 pengawas yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
“Harapan kita, usulan yang disetujui akan menciptakan fokus kerja seluruh pengawas yang telah ditunjuk hingga lebih terarah. Termasuk juga kehadiran masyarakat pemilih yang pasti akan maksimal,†sebutnya.
Diakuinya, poin usulan ini merupakan harapan yang disampaikan masyarakat ke Pemerintah Daerah. Demikian juga dengan harapan agar pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di lingkungan Sekolah pada setiap Desa yang menggelar Pilkades.
“Kita sangat mengharapkan agar usulan tersebut secepatnya mendapat persetujuan dari Gubernur agar suksesi Pilkades berjalan sesuai harapan Pemkab Taput, utamanya masyarakat Tapanuli Utara,†tukasnya.
Pemkab Taput Usulkan Pilkades 4 November Diliburkan
Jumat, 30 Oktober 2015 20:08 WIB 2232
Kita sudah mengirimkan usulannya ke Gubernur Sumatera Utara di Medan Selasa, 27 Oktober 2015 untuk mendapatkan persetujuan meliburkan hari tersebut sebagai suksesi pelaksanaan Pilkades