Medan, 29/10 (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sedikitnya ada 262 perusahaan investasi penipuan dengan mayoritas menawarkan produk investasi valas dan emas sehingga perlu ada pengawasan ketat melalui Satuan Tugas Waspada Investasi.
"Bahkan dari 262 perusahaan, 218 di antaranya tidak memiliki izin dari instansi berwenang manapun sehingga masyarakat harus benar-benar mewaspadai," kata Kepala OJK Regional 5 Sumatera, Ahmad Soekro Tratmono di Medan, Kamis.
Menurut dia, OJK melihat adanya kesamaan skema yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan investasi penipuan tersebut yaitu ponzi scheme dan pyramid scheme.
Soekro menyebutkan, melalui cara yang sederhana, gaya investasi penipuan tersebut sebenarnya dapat diidentifikasi dari beberapa cara mulai dengan tawaran produk investasi yang menjanjikan pengembalian keuntungan dalam frekuensi/persentase/nominal yang pasti.
Umumnya "return profit" yang ditawarkan paling kurang mencapai 3 hingga 4 kali rata-rata suku bunga deposito perbankan nasional.
"Tawaran model bisnis produk mirip dengan arisan berantai, kegiatan operasional tidak memiliki izin usaha, perusahaan tidak mampu menunjukkan detail pengelolaan investasi, struktur pengurus dan tawaran investasi cenderung menggunakan "underlying" emas yang fisiknya hanya ditunjukkan secara online," katanya.
"Guna melindungi masyarakat dari tawaran investasi yang merugikan. OJK menilai perlu mengintensifkan kembal Satgas (satuan tugas) Waspada Investasi,"katanya.
Satgas Waspada Investasi sebagai pilar utama pencegahan tumbuh kembang model investasi penipuan dan merugikan masyarakat.
"Satgas diharapkan mampu berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak, baik kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, kementerian perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pihak terkait lainnya termasuk pemerintah provinsi/kabupaten dan kota," katanya.
Dia menegaskan, kondisi nilai tukar dan IHSG yang mampu kembali stabil setelah tertekan beberapa pekan menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan peluang investasi nasional masih cukup baik.
Untuk itu, kondisi dan kepercayaan investasi masyarakat tidak boleh dicederai karena adanya perilaku dan pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah menawarkan produk investasi yang merugikan dan tidak berizin.
OJK, kata Soekro, berharap seluruh elemen diharapkan mampu menginventarisasi kasus dan model yang dicurigai sebagai investasi ilegal, menganalisa kasus kerugian yang terjadi.
Selain itu, semua elemen juga diharapkan bisa menghambat maraknya model investasi penipuan dan mengedukasi masyarakat sehingga lebih cerdas mengenali model investasi penipuan.
Serta proaktif melaporkan setiap temuan dan kecurigaan terhadap tawaran produk investasi melalui line 500-655 dan intensifikasi koordinasi penanganan kasus investasi penipuan.***3***
(T.E016/C/Y008/Y008) 29-10-2015 15:34:37