"Itu seperti menghidupkan yang sudah mati. Serta `mematikan` hasil Munas Bali dan Ancol"
Medan, 21/10 (Antara) - Kader Partai Golkar hasil Munas Ancol diminta tenang dalam meyikapi putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kepengurusan hasil Munas di Riau.

"Kami yang di bawah pimpinan Agung Laksono tetap tenang. Itu bukan `alamat kematian`," kata Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumut hasil Munas Ancol Rajamin Sirait di Medan, Rabu.

Menurut Rajamin, pihaknya telah berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol mengenai putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kepengurusan hasil Munas di Riau.

Putusan MA tersebut dinilai tidak terlalu mengagetkan meski dianggap tidak sesuai dengan gugatan antara kepengurusan hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie dengan hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

Putusan MA tersebut dianggap seperti `menghidupkan` kepengurusan hasil Munas di Riau yang telah berakhir masa periodenya.

"Itu seperti menghidupkan yang sudah mati. Serta `mematikan` hasil Munas Bali dan Ancol," katanya.


Meski demikian, pihaknya menilai "bargaining power" Partai Golkar hasil Munas Ancol lebih besar karena memiliki dukungan penyelesaian melalui putusan mahkamah partai.


Putusan mahkamah partai tersebut merupakan putusan yang final dan mengikat sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di 

Ia mengatakan, DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sedang menyelenggarakan pleno dalam menyikapi putusan MA yang mengisyaratkan perlunya rekonsiliasi antara kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono

Pihaknya sedang melakukan komunikasi intensif dengan kubu Aburizal Bakrie mengenai kemungkinan untuk menyelenggarakan munas bersama.

Karena itu, seluruh kader yang mendukung kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol diminta untuk bersikap tenang dalam menyikapi putusan MA tersebut.

"Kalau (komunikasi itu) tidak berjalan, kita komitmen untuk mengajukan PK (Peninjauan kembali)," katanya didampingi sejumlah pimpinan kabupaten/kota seperti Maruli "Aner" Siagian (Medan), Polmen Sihotang (Binjai), Eka Hadi (Tanjungbalai), dan Kennedy Siregar (Padang Lawas Utara).

Malah, putusan MA tersebut dianggap sebagai proses seleksi alam untuk mengetahui kredibilitas Partai Golkar dalam menentukan dukungan atas masalah yang ada.

"Di sini kita akan mengetahui mana kawan, mana lawan, dan mana yang `serigala berbulu domba`," ujar Rajamin.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan.

MA memutuskan kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau dengan Ketua Umum Aburizal dan Sekjen Idrus Marham.

"Majelis Hakim mengabulkan kasasi pemohon," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi. ***2***



Pewarta: Irwan Arfa
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026