"Terima kasih kepada BPPD, fraksi seluruh anggota dewan, semoga Perda yang kita sahkan hari ini menjadi prodak hukum yang manfaatnya segera dapat dirasakan masyarakat"
Tanjungbalai, Sumut, 21/9 (Antara) - DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara mensahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna dewan setempat, Senin.

Paripurna dipimpin Plt Ketua DPRD Leiden Butar Butar, dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe, FKPD dan SPKD dijajaran Pemkot setempat.

Pemkot Tanjungbalai mengapresiasi kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) dan fraksi-fraksi DPRD yang telah menggodok dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.

Diharapkan, Perda tersebut segera disampaikan kepada Pemrov Sumatera Utara untuk mendapat persetujuan dan dicatatkan dalam lembaran daerah.

Diharapkan Perda yang telah disahkan menjadi landasan yuridis terhadap pelayanan publik yang maksimal demi terwujudnya masyarakat sejahtera.

"Terima kasih kepada BPPD, fraksi seluruh anggota dewan, semoga Perda yang kita sahkan hari ini menjadi prodak hukum uang manfaatnya segera dapat dirasakan masyarakat," ujar Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe.

Lima Perda yang disahkan yakni tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ijin Jasa Kontruksi, Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sodaqah.

Perda Kewajiban Mampu Baca dan Tulis Al Quran Bagi Siswa Sekolah, dan Perda tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai.***2***(KR.YWK)




Pewarta: Oleh Yan Aswika
Editor : Ribut Priadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026