Jika ijazah palsu itu digunakan untuk kepentingan jabatan, maka PNS yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pencopotan.Medan, 20/8 (Antara) - Badan Kepegawaian Daerah mengumpulkan seluruh ijazah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk diperiksa dan diteliti keasliannya.
Dalam rapat dengan Komisi E DPRD Sumut di Medan, Kamis, Kabid Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip mengatakan, seluruh ijazah itu dikumpulkan dan diteliti di kantor Inspektorat Wilayah Provinsi.
Pihaknya mengharapkan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menunggu hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut karena jumlahnya sangat banyak.
"PNS yang menggunakan ijazah dari USU saja hampir 2.000 orang," katanya.
Menurut dia, penelitian itu dilakukan setelah menerima Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 3 tahun 2015 tentang penanganan ijazah palsu aparatur sipil negara, TNI, dan Polri.
Surat edaran itu ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Sumut nomor 800 tahun 2015 yang diikuti dengan pembentukan Tim Penanganan Ijazah Palsu PNS di lingkungan Pemprov Sumut.
Jika ada PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu, akan dikenakan sanksi yang bervariasi sesuai dengan tingkat penggunaan surat tentang jenjang kependidikan tersebut sebagaimana diatur dalam PP 6/1976.
Jika digunakan untuk melamar sebagai PNS, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Jika sudah menjadi PNS, tetapi menggunakan ijazah palsu untuk kenaikan pangkat, maka akan diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sesuai dengan PP 30/1980, PNS yang diberhentikan dengan hormat tersebut masih mendapatkan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika ijazah palsu itu digunakan untuk kepentingan jabatan, maka PNS yang bersangkutan diberikan sanksi berupa pencopotan.
Namun jika ijazah palsu tersebut digunakan bukan untuk kepentingan karir, PNS yang bersangkutan akan dikenakan hukum disiplin berupa penurunan gaji selama satu tahun.
Meski demikian, tetap ada kemungkinan PNS yang menggunakan ijazah palsu tersebut akan dikenakan hukuman pidana jika ada institusi yang merasa dirugikan.
Ia mencontohkan adanya perguruan tinggi yang merasa dirugikan atas perilaku PNS tertentu yang mencatut nama lembaga pendidikan dalam ijazahnya.
Ia menambahkan, fenomena yang lebih menarik untuk ditelusuri bukan tentang ijazah palsu, melainkan ijazah "abal-abal" dengan menggunakan nama perguruan tinggi yang terakreditasi.
"Maksud `abal-abal` itu, seseorang tidak pernah kuliah tetapi ada ijazahnya," kata Kaiman.
BKD Pemrpov Sumut tidak dapat berbuat banyak terhadap PNS tersebut jika pengelola perguruan tinggi itu menyatakan ijazah tersebut sah.
Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Panjaitan mengharapkan BKD dan Inspektorat Wilayah Provinsi Sumut dapat memeriksa keabsahan ijazah PNS di instansi pemerintah itu dengan serius dan teliti.
Keseriusan dan ketelitian tersebut sangat dibutuhkan karena berkaitan dengan kenyamanan PNS dalam bekerja dan nama baik lembaga pendidikan.
"Penggunaan ijazah ini juga penting bagi PNS karena berkaitan dengan anggaran," kata politisi PDI Perjuangan tersebut. ***2***
Pewarta: Irwan ArfaEditor : Ribut Priadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.