Simalungun, Sumut, 17/6 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, memberlakukan pengurangan jam kerja bagi PNS di lingkungan pemerintah setempat selama bulan Ramadhan 1436 Hijriyah.
Menurut Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Simalungun Beres Manullang di Simalungun, Rabu, pengurangan jam kerja itu hanya berlaku untuk jam pulang kerja, sedangkan untuk jam masuk tidak mengalami perubahan.
Jika biasanya jam pulang PNS pada pukul 16.00 WIB, selama Ramadhan jam pulang kerja menjadi pukul 15.00 WIB pada hari Senin-Kamis, sedangkan pada Jumat diberlakukan pukul 15.30 WIB.
Beres mengatakan, surat edaran penerapan jam kerja selama Ramadhan itu sudah dikirim ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran Pemkab Simalungun untuk dipatuhi.
Pengaturan jam kerja selama Ramadhan itu selalu diberlakukan setiap tahun untuk memberikan kesempatan dan kemudahan bagi PNS yang beragama Islam dalam menjalankan ibadahnya dengan baik seimbang dengan pelaksanaan tugasnya sebagai abdi rakyat.
Bupati Simalungun JR Saragih berpesan selama Ramadhan para PNS Pemkab Simalungun diimbau untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan disiplin dalam menjalankan tugas.
Secara khusus, bupati juga mengingatkan kepada PNS yang tidak melaksanakan ibadah puasa supaya menghormati rekan kerja sehingga tidak mengganggu dalam menjalankan ibadahnya. ***4***
(T.KR-WRS/B/I. Arfa/I. Arfa)
Simalungun Kurangi Jam Kerja PNS Selama Ramadhan
Kamis, 18 Juni 2015 10:27 WIB 1808