Medan, 1/6 (Antara) - Pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara dinilai kurang mengawasi operasional pengendalian limbah yang dihasilkan berbagai perusahaan yang ada di daerah masing-masing.
"Itu kesimpulan dari kunjungan ke sejumlah kabupaten/kota di Sumut," kata anggota Komisi D DPRD Sumut Wagirin Arman di Medan, Senin.
Menurut Wagirin, pihaknya telah memantau langsung operasional sejumlah perusahaan di Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan batu Utarra, Langkat, Deliserdang, Batubara, Asahan, Serdang Bedagai, serta lima daerah Tapanuli Bagian Selatan.
Dari kunjungan tersebut, diketahui jika pemkab/pemkot di Sumut kurang melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan limbah untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Padahal, sesuai dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemkab/pemkot melalui Badang Lingkungan Hidup (BLH) adalah pembina dalam pengelolaan lingkungan di daerah masing-masing.
"Sayangnya, pembinaan dari BLH, baik provinsi mau pun kabupaten/kota kurang dilakukan," katanya.
Akibat kurangnya pembinaan dan pengawasan tersebut, tidak sedikit perusahaan di berbagai kabupaten/kota di Sumut yang mengabaikan kelestarian lingkungan, bahkan terkesan "membandel" terhadap izin yang diberikan.
"Kebandelan" perusahaan tersebut bukan hanya dalam mengabaikan pelestarian, melainkan adanya praktik penyalahgunaan izin operasional
"Ada perusahaan yang izinnya untuk eksplorasi bauksit, tetapi praktiknya menjadi tambang emas," kata Wagirin tanpa menyebutkan nama perusahaan dimaksud.
DPRD Sumut akan memanggil pemkab/pemkab dan perusahaan yang tidak mengindahkan pelestarian lingkungan hidup tersebut untuk membahas program yang diperlukan.
Dari pembahasan itu, baru akan dikeluarkan rekomendasi. "Bisa saja rekomendasinya untuk menghentikan sementara operasional perusahaan yang merusak lingkungan itu," kata politisi Partai Golkar tersebut. ***2***
Nurul H
(T.I023/B/N. Hayat/N. Hayat)
Kabupaten/Kota Kurang Awasi Pengendalian Limbah
Senin, 1 Juni 2015 18:05 WIB 1246