"Barang bukti yang kita temukan tujuh paket sabu dan enam paket dalam plastik warna putih transparan dan empat pipet," ungkap Kapolres Samosir, AKBP Eko Suprihanto melalui Kabag Ops, AKP Jenda Sitepu, Senin.
Oknum polisi ini melanggar pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menyimpan dan menguasai serta mempergunakan narkotika jenis sabu sabu.
AKP Jenda menegaskan, bagi personel yang terlibat narkoba akan dipecat melalui sidang kode etik, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tidak diberi lagi toleransi sesuai instruksi Kapoldasu Irjen Eko Hady Sutedjo.
"Dalam waktu dekat tersangka akan mengikuti sidang kode etik PTDH," sebut AKP Jenda. ***2***
(T.KR-WRS/B/Suparmono/Suparmono)
Pewarta: Waristo:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.