Medan, 9/4 (Antara) - Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai penunjukan pelaksana tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Bupati Toba Samosir (Tobasa).
SK Mendagri itu menunjuk Wakil Bupati Tapanuli Tengah H Sukran Jamilan Tanjung dan Wakil Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu sebagai pelaksana tugas Bupati di masing-masing kabupaten itu.
"Hari ini saya serahkan salinan SK Mendagri tentang penunjukan Plt Bupati Tapteng dan Plt Bupati Tobasa. Diharapkan keduanya menjalankan tugas dengan baik," kata Gubernur saat penyerahan SK Mendagri itu di ruang kerja Gubernur Sumut Lantai X Kantor Gubernur Sumut di Medan, Kamis.
SK Mendagri dengan Nomor 131.12-745 tahun 2015 itu tentang pemberhentian sementara Raja Bonaran Situmeang dari jabatan Bupati Tapteng masa jabatan tahun 2011-2016 sampai proses yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian menunjuk H Sukran Jamilan Tanjung yang Wakil Bupati Tapteng untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati.
"Keputusan Mendagri itui mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 30 Maret 2015," katanya.
Sementara SK Mendagri Nomor 131.12-880 tahun 2015 berisi tentang Pemberhentian Sementara Pandapotan Kasmin Simanjuntak dari jabatannya sebagai Bupati Tobasa masa jabatan tahun 2010-2015 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
SK itu juga menunjuk Liberty Pasaribu selaku Wakil Bupati Tobasa melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati dengan masa berlaku mulai 1 April 2015.
Menurut Gatot, Plt Bupati Tapteng dan Plt Bupati Tobasa perlu terus melanjutkan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Tapteng dan Tobasa karena semua itu bertujuan untuk mensejahterakan rakyat ke depannya.
Kedua Plt bupati itu juga diharapkan menjaga kondusifitas daerah sehingga pemerintahan berlangsung dengan baik.
Plt Bupati Tapteng H Sukran Jamilan Tanjung mengatakan akan menjaga kekondusifan sesuai arahan Mendagri dan Gubernur Sumut dengan meningkatkan kerja sama dengan DPRD Tapteng.
Sebelum penyerahan SK tersebut sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Keadilan Sumut melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur meminta Gubernur Sumut tidak menyerahakan SK Mendagri itu.
"Saat menjabat Sekda Tobasa pada 2006, Liberty Pasaribu diduga terlibat beberapa kasus tindak pidana korupsi," kata para pengunjukrasa dengan koordinator Faisal Kurniawan. ***2***
Biqwanto
(T.E016/B/B. Situmorang/B. Situmorang)
Mendagri Tunjuk PLT Bupati Tapteng dan Tobasa
Kamis, 9 April 2015 18:23 WIB 1976