Tarutung, Sumut 15/2 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengakui telah membayarkan senilai kurang lebih Rp.4 Miliar dari total besaran kerugian negara sebesar Rp.7 Miliar lebih, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) untuk kurun waktu mulai tahun 2005-2013 lalu.
“Ada sebesar Rp.7 miliar lebih, kerugian negara yang tercatat oleh BPK di lingkungan Pemkab Taput sepanjang 8 tahun, yakni sejak tahun 2005 hingga tahun 2013 lalu. Dari jumlah tersebut, kita sudah membayarkan senilai Rp.4 miliar,” terang Kepala Inspektorat Pemkab Taput, Manoras Taraja, Minggu, di Tarutung.
Menurutnya, pencapaian pengembalian senilai Rp.4 miliar akan terwujud setelah potensi temuan kerugian negara pada instansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung senilai kurang lebih Rp.500 juta akan dikembalikan pada awal Maret 2015 nanti.
“Sebenarnya, untuk pengembalian dari RSUD itu. Besaran uang yang akan disetorkan tersebut belum menjadi kerugian negara. Namun, jika pengembaliannya ditunda-tunda, ya bisa jadi akan ditetapkan sebagi kerugian negara yang harus dikembalikan,” ujarnya.
Kebocoran keuangan negara ini didominasi persoalan biaya dinas perjalanan serta beberapa nomenklatur anggaran lainnya. “Soal penyebab kebocoran, itu beragam. Misal ada penambahan anggaran dari nilai manifes yang ditentukan. Ada juga yang melaksanakan perjalanan dinas, padahal tidak terdaftar dalam daftar manifes,” ujarnya.
Manoras menerangkan jika persoalan kebocoran biaya perjalanan dinas ini terdapat pada beberapa institusi Pemerintahan termasuk institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Taput, dimana nilai kebocoran sebesar kurang lebih Rp.700 juta dan telah mendapatkan pengembalian senilai Rp.500 juta-an. Demikian halnya yang berlaku pada instansi pemerintahan yang menggunakan pembiayaan itu, meski tidak dapat dipungkiri, bahwa masih ada oknum oknum yang belum memperlihatkan kesediaannya dalam pengembalian kebocoran dana yang menjadi temuan BPK itu.
“Kita tetap melakukan pemanggilan terhadap mereka mereka yang tercatat dalam hal ini untuk melakukan klarifikasi soal biaya dimaksud. Kepada mereka yang belum bersedia mengembalikan hingga saat ini, nantinya akan kita tanyakan apakah bersedia melakukan pembayaran pengembalian tersebut dengan mencicil atau bagaimana. Dan hasilnya akan kita laporkan kepada BPK,” pungkasnya.
Pemkab Taput Bayarkan Rp.4 Miliar Kerugian Negara
Senin, 16 Februari 2015 9:37 WIB 1443